SANGATTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur kembali melakukan aksi penertiban pedagang kaki lima (PKL) pada hari kedua operasi, menemukan 19 pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.
Tim Satpol PP Kutai Timur yang terdiri dari 20 personel melakukan penertiban terhadap PKL di sepanjang Jalan Diponegoro, dimulai dari Kantor Desa Sangatta Utara hingga simpang Patung Granat.
Sekretaris Satpol PP Kutim, Aidiluddin, menjelaskan bahwa dalam tahap pertama penertiban ini, 19 pelaku usaha mendapat teguran sebagai langkah persuasif.
“Ini tahap pertama, meneruskan kegiatan sebelumnya, hari ini ada 19 pelaku usaha yang kami beri peringatan secaraa persuasif,” ujarnya, Senin (6/11/2023).
Aidiluddin menambahkan, bahwa pada tahap pertama ini, pihaknya memberikan teguran sekaligus sosialisasi terkait kelayakan bangunan PKL di pinggir jalan. Adapun bagi PKL yang membangun warung atau kedainya di atas fasilitas umum, maka akan ditegur secara bertahap serta diberi waktu untuk membongkar dan memindahkan bangunannya.
Karena hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur nomor 3 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Namun, ia juga mengakui sering terjadi kendala di lapangan karena banyak pelaku usaha yang mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi sebelumnya.
“Jadi sekarang kita tegur, nanti pas di tahap selanjutnya sudah ganti orangnya, jadi seolah-olah baru pertama mendapatkan sosialisasi,” ujarnya.
Aidiluddin juga berpesan kepada masyarakat yang ingin membangun toko atau warung untuk tidak melakukan pembangunan di atas drainase.
“Lalu kalau kita datang memberikan teguran tidak perlu takut, karena kita melakukan dengan persuasif,” pungkasnya.