UU ASN 2023: Basti Sangga Langi Mendorong Konversi TK2D menjadi PPPK di Kutai Timur

oleh -705 views
oleh

Sangatta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sejak 31 Oktober 2023. Salah satu aspek penting yang diatur dalam UU ini adalah penataan tenaga honorer, yang secara resmi disebut non-ASN, di instansi pemerintah.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Basti Sangga Langi, menanggapi hal ini dengan apresiasi mendalam. Dia menyoroti langkah pemerintah pusat yang secara konsisten berupaya meningkatkan status Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam pernyataannya kepada media di Ruang Kerjanya, Kantor DPRD Kutim pada Senin, 6 November 2023, Basti Sangga Langi menggarisbawahi perlunya tanggapan cepat dari Pemerintah Daerah Kutim. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kuota yang diberikan oleh Pemerintah Pusat tidak terbuang sia-sia.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Tanggapi Gugatan Terkait Tapal Batas Kampung Sidrap dengan Santai

“Dengan jumlah TK2D kita yang hampir mencapai 5000 orang, dinas terkait harus segera mengambil langkah konkret. Semua TK2D harus segera diubah statusnya menjadi PPPK,” ujar Basti Sangga Langi.

Basti juga menyoroti peran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim dalam menangani hal ini. Dia mendorong agar BKPSDM Kutim bekerja proaktif dengan meminta dukungan langsung dari Bupati atau Sekretaris Daerah (Sekda) untuk berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait jumlah TK2D di Kutim.

“Dengan data yang ada, hampir 5000 orang TK2D di Kutim ini, BKPSDM Kutim harus mengkoordinasikan dengan Menteri PANRB agar mereka dapat diangkat menjadi PPPK, dan setelah itu tidak ada lagi rekrutmen TK2D,” paparnya.

Baca Juga :  Kera Marak Turun di Jalan Sangatta-Bengalon, Joni Desak Dinas Terkait Segera Cari Solusi

Basti sangat berharap agar Pemda Kutim dan dinas terkait dapat mengambil langkah cepat dalam memanfaatkan kesempatan ini. Tujuannya adalah agar tidak ada lagi TK2D di Kutim yang belum diubah statusnya.

“Kami sangat mengharapkan proses ini dapat dipercepat oleh Pemda dan dinas terkait, sehingga semua TK2D dapat diangkat menjadi PPPK,” tegasnya.

Baca terus artikel kami di GoogleNews