Paripurna ke-14, Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Kutim Terhadap Raperda APBD TA 2024

oleh -493 views
oleh
banner 1024x768

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-14 masa persidangan ke-I tahun 2023/2024 membahas tentang Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kutim tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Acara tersebut berlangsung di Ruang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (30/11/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, didamping Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, dan turut dihadiri Bupati Kutim, H Ardiansyah Sulaiman, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 28 orang anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan para OPD serta undangan lainnya.

Baca Juga :  Pesta Karya Spansatara, 18 Lomba Digelar Selama 5 Hari

Dalam sambutannya, Joni mengatakan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan pembahasan secara estafet, mempergunakan waktu dengan sangat efektif, sehingga pengesahan APBD 2024 dapat dilakukan.

“Pada hari ini, Banggar DPRD Kutim siap menyampaikan laporan Banggar mengenai Raperda R-APBD tahun 2024,” ucap Joni.

Selanjutnya, Joni mempersilahkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim Juliansyah, membacakan laporan hasil kerja Banggar dan TAPD Kutim mengenai Raperda APBD tahun 2024. Sebelum nantinya dilakukan penandatanganan dan pengesahan.

“Untuk ini, kepada Sekretaris Dewan DPRD Kutim, kami persilahkan untuk menyampaikan hasil laporan kerja Banggar DPRD Kutim,” ujarnya.