Pelaku Tabrakan Beruntun di Sangatta Dijerat 2 Perkara Berbeda
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf menuturkan, sesuai dengan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Diketahui kalau mobil jenis Toyota Innova bernomor polisi KT 1130 RB yang digunakan pelaku dalam kasus tabrakan beruntun merupakan mobil hasil curian.
“Hingga dengan sejauh ini, baru foto kopi (dokumen kepemilikan kendaraan) yang kami terima. (Selain itu) laporan polisi (LP) juga belum masuk (ke kami, sehingga proses lebih lanjut terhadap pelaku belum bisa kami lakukan lagi),” imbuhnya.
Ditempat terpisah, Kasatlantas Polres Kutim AKP Wulyadi mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail terkait kasus tersebut, karena pihaknya masih menghimpun data di lapangan.
“Kami masih mengumpulkan data di lapangan, jadi belum bisa menjabarkan jumlah kendaraan yang ditabrak mobil curian. Yang jelas kejadian ini banyak yang dirugikan karena beruntun,” tutupnya.