SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencatat peningkatan signifikan dalam Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada tahun 2023, meraih nilai 3.20 dan predikat baik. Kutim berhasil menduduki posisi kedua di Provinsi Kalimantan Timur
Untuk terus meningkatkan pelayanan berbasis elektronik, Pemkab Kutim menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik PPID Pelaksana di Grand Ballroom, Hotel Aston, Samarinda, pada Jumat (17/5/2024). Acara ini diikuti oleh perwakilan dari perangkat daerah, 18 kecamatan, dan 10 desa di Kutim.
Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar H. Siburian, menyampaikan beberapa tantangan yang masih dihadapi, meskipun capaian internet sudah menjangkau 18 kecamatan, 139 desa, dan 2 kelurahan. Masih ada kebutuhan untuk memperluas jaringan internet, meningkatkan bandwidth di kantor camat dan desa, serta menyempurnakan website dinas yang belum lengkap terutama terkait dengan PPID.
“Masih ada dinas yang belum terbuka dengan data-datanya, menyebabkan kita mendapatkan teguran dari Ombudsman,” tambahnya.
Ronny juga menyoroti pentingnya peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang ada. Untuk satu SKPD, diperlukan minimal satu Prahumas, satu Prakom, dan satu arsiparis.
“SDM ini harus terkoordinir dengan Diskominfo Staper, seperti yang dilakukan oleh Provinsi,” terangnya.
Hal ini akan disampaikan ke Bagian Ortal dan BKPSDM untuk penambahan SDM, termasuk arsiparis, karena arsip perangkat daerah masih belum sempurna dan perlu beralih ke bentuk digital.
Melalui bimbingan teknis ini, Pemkab Kutim berharap dapat mengoptimalkan pelayanan publik berbasis elektronik dan meningkatkan transparansi serta keterbukaan informasi.
“Dengan adanya sinergi data yang baik dan peningkatan kualitas SDM, diharapkan pelayanan publik di Kutai Timur dapat lebih baik lagi,” pungkas Ronny. (Adv)