Pemuda 26 Tahun Berhasil Dibekuk Satres Narkoba Polres Kutim

oleh -394 views
oleh
Pemuda 26 tahun berhasil
banner 1024x768

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Pemuda 26 Tahun berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Kutim, karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,80. Dari keterangan Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu, mengatakan bahwa benar anggota Resnarkoba membekuk pemuda berinisial (Y) di Kecamatan Rantau Pulung, Sabtu (5/11/2022) malam.

“Benar, anggota Satres Narkoba mengamankan pemuda berinisial (Y) usia 26 tahun, Sabtu malam di Kecamatan Rantau Pulung, dia kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu di kotak rokok, seberat 8,80 gram,” ujar Kasat Resnarkoba, saat ditemui di ruang kerjanya. Senin, (7/11/2022).

AKP Damianus Jelatu, juga membeberkan kronologi penangkapan yang terjadi Sabtu malam tersebut.

Baca Juga :  Polres Kutim Siapkan 3 Pos Pelayanan Menjelang Lebaran

Ia menjelaskan, terduga pelaku (Y) saat dilakukan penggeledahan sengaja membuang barang haram yang ada di dalam kotak rokok, ke samping saat ia duduk di atas motor.

“Saat tim melakukan pemeriksaan, terduga pelaku ini melemparkan barang bukti yang disimpan dalam kotak rokok kesamping kiri, dari atas motor,” lanjutnya.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan didampingi ketua RT setempat, dari dalam kotak rokok tersebut, tim Opsnal Satres narkoba, mendapati 4 pocket sabu-sabu dan saat ditimbang seberat 8,80 gram.

Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2, Sub pasal 112 ayat 2, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutim, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pungkas AKP Damianus Jelatu.