SANGATTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Joni mengimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan (Karhutla), sebab dampaknya sangat merugikan daerah.
Menyusul Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Joni menjelaskan bahwa pasal 50 ayat 3 huruf D menyebutkan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Kan ada sistem dan dipantau satelit, jadi semua terintegrasi dari pusat. Dimana ada kebakaran secara otomatis pusat langsung menghubungi daerah dan tentu akan mencari pelaku kebakaran,” tegas Joni saat disambangi para awak media belum lama ini.
Ia juga menegaskan bahwa melalui pemantauan satelit, pelaku pembakaran tidak dapat menghindar karena wajah mereka akan terdeteksi. “Mereka tidak bisa sembunyi, tidak peduli di mana mereka berada,” tambahnya.
Selain itu, Joni mengharap untuk mengawasi diri untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, meski tradisi membuka kebun masih menggunakan cara tradisional menebang dan membakar.
Sebab, menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan Kutim itu, agar menghindari kebakaran hebat, harus dilakukan pembatasan lokasi pembakaran lahan, atau dengan berkomunikasi pihak terkait untuk bersiaga jika terjadi sesuatu yang lebih besar.
“Memberitahukan dan menghubungi BPBD atau petugas pemadam kebakaran sebelum melakukan pembakaran adalah langkah yang sangat penting untuk menghindari kebakaran yang merugikan,” paparnya.