Perlindungan Hukum ASN Ditata Ulang, KORPRI Kutim Siapkan Sistem Pendampingan Baru

oleh -739 Dilihat
oleh

SANGATTA – Ketenangan bekerja menjadi hak bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Itulah yang saat ini sedang ditekankan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan memperkuat fungsi layanan konsultasi dan bantuan hukum yang berada di bawah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Kutim.

Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah menyebut peningkatan akses bantuan hukum bagi ASN merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang tidak hanya mencetak ASN disiplin, tetapi juga menjamin perlindungan diri dan lembaga.

“KORPRI hadir untuk menjadi ruang perlindungan bagi ASN dan keluarganya ketika menghadapi persoalan hukum,” tegasnya, Sabtu (22/11/2025).

Adapun pendampingan tidak terbatas pada perkara pidana, tetapi juga mencakup administrasi dan keperdataan, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

ASN yang memerlukan pendampingan cukup mendatangi kantor BKPSDM pada jam kerja untuk menyampaikan laporan awal. Setelah diverifikasi, pendampingan dapat dilakukan oleh tim internal hingga fasilitasi penunjukan advokat.

Misliansyah juga mengonfirmasi bahwa sistem perlindungan tidak hanya berpusat di ibu kota kabupaten. Pembentukan pendamping hukum di kecamatan menjadi strategi memperluas jangkauan layanan agar ASN di wilayah pedalaman tetap terjamin haknya.

“Mereka nantinya bertugas memantau dan mengidentifikasi ASN yang memerlukan perlindungan atau pendampingan hukum,” ujarnya.

Pemkab Kutim berharap, pelayanan hukum yang mudah diakses akan menciptakan suasana kerja lebih kondusif. Dengan adanya payung kelembagaan, ASN tidak perlu lagi menghadapi persoalan hukum seorang diri.

Penguatan layanan ini menjadi bukti bahwa birokrasi modern tidak hanya menuntut kinerja, tetapi juga memastikan kesejahteraan psikologis aparatur agar mampu memberikan pelayanan publik terbaik. (ADV)

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.