Polres Kutim Ungkap Kasus TPPO

oleh -940 views
oleh
Polres Kutim Ungkap Kasus TPPO
Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, bersama jajaran menunjukkan barang bukti TPPO yang terjadi ke Kutai Timur.

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Polres Kutim Ungkap Kasus TPPO. Menindaklanjuti maraknya kasus yang terjadi pada anak, Polda Kaltim menggelar press release melalui virtual yang diikuti seluruh Polres. Jumat (16/6/2023).

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi atensi khusus dalam press release yang digelar Polda Kaltim, dari kasus yang ditangani Polda Kaltim, maupun Polres, modus kasus perdagangan orang tersebut sebagian besar diiming-iming menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) dan bekerja di rumah makan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan saat ini Polda Kaltim, menangani 29 kasus dengan 26 korban.

“Dari kasus TPPO tersebut, dilakukan perorangan bukan sindikat khusus TPPO dan tidak ada yang sampai keluar dari Kaltim. Rata-rata korban di iming-imingi untuk kerja menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) dan bekerja di rumah makan,” tutur pria melati tiga itu melalui zoom meeting.

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, melalui Kanit Pidum, Ipda Joko Feriyanto Susilo, usai press release mengatakan dalam kasus TPPO di Kutim, Polres Kutim berhasil menangani dua kasus satu diantara korban anak di bawah umur.

Polres Kutim Ungkap Kasus TPPO

Polres Kutim Ungkap Kasus TPPO

“Kita menangani dua kasus, yang pertama di cafe BZ dan yang ke dua di hotel L kilometer 1, terkait di TKP BZ, kita amankan 1 orang berinisial AL, selaku mami, yang mana pihak laki-laki pengguna jasa ini langsung menyerahkan uang ke mami untuk open BO, kemudian kita amankan yang mana mami mendapatkan keuntungan dari pada berjualan perempuan itu,” terangnya.

“Untuk kasus yang kedua ada aplikasi WA komunikasi dengan pihak yang menjual kemudian janjian di hotel L, ada yang menjual perempuan senilai satu juta, pada saat itu kita amankan satu tersangka, yang mana pada saat itu korban masih di bawah umur tapi pada saat kita amankan belum melakukan perbuatan persetubuhan,” tambahnya.

Dari penjelasan Ipda Joko Feriyanto Susilo, kedua korban atas kemauannya sendiri, baik yang di bawah umur maupun yang dewasa.

Baca terus artikel kami di GoogleNews