PTSP Kutim Adakan Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko

oleh -338 views
oleh
PTSP Kutim Adakan Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko
banner 1024x768

KUTIMPOST.COM, Sangatta – PTSP Kutim Adakan Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutai Timur (Kutim) menggelar Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko gelombang 7 dan 8, senin, (24/10/2022) di Hotel Royal Victoria Sangatta.

Sebanyak 80 pelaku UMKM mengikuti Bimtek serta Koperasi, dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zubair, selain itu turut hadir Kepala DPM-PTSP Kutim Teguh Budi Santoso beserta jajarannya. Sebagai narasumber dari Universitas Mulawarman Samarinda Zainal Arifin.

Dalam sambutannya Zubair mengatakan seluruh Perizinan Berusaha saat ini diselenggarakan Pemerinah melalui system Online (elektronik) yang kita kenal dengan nama Online Single Submattion Risk Based Approach (OSS-RBA), atau Layanan Perizinan Berusaha secara elektronik yang berbasis Resiko.

“Pada prinsipnya, Sistem OSS-RBA yang diterapkan Pemerintah tersebut adalah untuk penyederhanaan persyaratan perizinan, percepatan waktu penyelesaian permohonan, penyediaan informasi kepastian biaya, penyediaan informasi kejelasan prosedur, pemberian kemudahan penyampaian prosedur dan pemberian informasi kejelasan penyelesaian pengaduan,” ujarnya.

PTSP Kutim Adakan Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko

PTSP Kutim Adakan Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko
Kepala DPM-PTSP Kutim Teguh Budi Santoso

Zubair juga berpesan kepada DPM-PTSP Kutim agar melayani masyarakat dengan penuh tanggung-jawab, berdedikasi dan berintegritas. Service Excelent kepada masyarakat bukan hanya sekedar Lips service, tapi benar-benar menjadi tolok ukur bagi standar pelayanan yang dijalankan.

Baca Juga :  DPMDes Kutim Mengadakan Sosialisasi Peraturan Terbaru Mengenai Penggunaan Dana Desa

“Bagi para Peserta Bimtek, Saya berharap dapat memahami materi yang diberikan oleh narasumber, sehingga semua Peserta dapat memahami segala hak-hak dan kewajiban (selaku Pelaku Usaha), sesuai bidang usaha masing-masing,” harap Zubair.

Sebelumnya Kepala DPM-PTSP Kutim Teguh Budi Santoso menyampaika di tahun pertama berlakunya OSS-RBA, Kementerian BKPM /Investasi melalui DPMPTSP Kutim berkonsentrasi untuk mensosialisasikan sistem Perizinan Online yang berbasis Resiko tersebut kepada Para Pelaku Usaha di Kutim, baik yang berskala Besar, Menengah, maupun Kecil, dengan target seluruh Pelaku Usaha (terutama yang berskala besar), sudah memiliki atau melakukan migrasi data dan NIB nya sesuai versi OSS-RBA.

“Hal itu juga kami lakukan melalui Bimtek serupa kepada Para Pelaku Usaha di tahun yang lalu. Alhamdulillah, semua berjalan dengan baik. Di tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, sesuai title Bimtek hari ini,disini Kami lebih menekankan kepada fungsi pengawasan kepada Para Pelaku Usaha di Kutim yang sudah memiliki NIB,” beber Teguh.

Baca Juga :  Tanggapan Pemkab Kutim di Sidang Paripurna ke 30

Kemudian disampaikan, terhadap capaian Realisasi Investasi di Kutim tahun 2022, sampai dengan Triwulan II telah mencapai Rp.5,87 T atau sebesar 73,30 % dari target Rp.8 Triliun yang ditetapkan Pemerintah Pusat kepada Pemkab Kutai Timur.

“Insya Allah, pada Triwulan III dan IV 2022, Realisasi Investasi di Kutim dapat mencapai target Rp.8 Triliun, bahkan mampu melebihi nilai target dimaksud,” kata ia.

Terakhir Teguh mengatakan, DPMPTSP Kutim saat ini terus berbenah, dengan motto “BeNEH”, yakni Bermoral, Normatif, Efisien dan Humanis, DPMPTSP Kutim bertekad untuk ambil bagian dari perjuangan dan harapan Bupati untuk mewujudkan icon Magic Land, Etam semangat membangun Benua, Sejahtera Untuk Semua.

“Kami mengusung tekad, mempermudah semua urusan Perizinan / Non Perizinan kepada masyarakat atau pelaku usaha, khususnya kepada pelaku usaha berskala mikro dan kecil (UMK) yang tentu sangat membutuhkan pendampingan dalam mengelola usahanya,” pungkas teguh.