Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam penggunaan anggaran daerah. Pernyataan ini disampaikan seiring dengan munculnya isu dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diduga digunakan untuk kepentingan politik praktis.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi, menegaskan bahwa setiap rupiah dalam APBD harus dipertanggungjawabkan dan digunakan semata-mata untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan politik. “Pemerintah daerah tidak akan mendukung penggunaan dana publik di luar kepentingan masyarakat,” tegas Rizali Hadi kepada sejumlah awak media baru-baru ini.
Rizali Hadi juga mengingatkan bahwa penggunaan anggaran daerah diatur oleh aturan ketat yang melarang penggunaan APBD untuk kepentingan politik praktis.
“Jika ada indikasi penyimpangan, pihak berwenang, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan melakukan pengawasan dan evaluasi,” tambahnya.
Sekda Kutim menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. “Setiap anggaran yang dikeluarkan harus sesuai dengan peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Rizali.
Dia mengingatkan kepada seluruh OPD agar fokus pada pelayanan publik dan memastikan bahwa urusan politik tidak mengganggu tugas utama mereka. “Pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Dengan penegasan ini, Pemkab Kutim berharap dapat mencegah penyalahgunaan anggaran daerah dan memastikan bahwa semua dana publik digunakan secara tepat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Adv)