KUTIMPOST.COM, Sangatta – Satreskrim Polres Kutim Ungkap Kasus Illegal Logging.
Polres Kutai Timur, berhasil mengamankan 3 kubik kayu ulin dari 3 terduga pelaku, yang mana 2 (dua) diantaranya masih anak dibawah umur.
Untuk melancarkan aksinya, terduga pelaku HR bersama kedua rekannya (anak di bawah umur), mengelabuhi petugas dengan menaruh peti buah di atas mobil bak terbuka, agar seolah-olah terlihat seperti pengangkut buah atau sayuran.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Reskrim, AKP Jata Wiranegara, saat press release di depan kantor Satreskrim Polres Kutim. Rabu (15/2/2023).
AKP Jata, menyebutkan motif terduga pelaku ialah membeli kayu jenis ulin dari penebang illegal yang kemudian dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan.
“Tim masih mendalami kasus tersebut, untuk mencari kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tuturnya.
Terduga pelaku membeli kayu jenis ulin tersebut dengan harga Rp2.500.000 perkubik, kemudian dijual kembali dengan harga Rp3.200.000 hingga Rp3.500.000.
Sebelumnya, saat melakukan penyelidikan illegal logging, unit III Tipidter Satreskrim Polres Kutim, menemukan 2 unit kendaraan bak terbuka sedang parkir di bahu jalan KM 16, Desa Swarga Bara, poros Sangatta-Bengalon.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kayu ulin ukuran 6x15x2 sebanyak 3 kubik, dari 2 unit kendaraan terbuka yang masing-masing memuatĀ 112 batang dan 102 batang kayu jenis ulin.
Dari kejadian tersebut, ketiga terduga pelaku diamankan ke Polres Kutim, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.