Stop Penyebaran HIV/AIDS, Novel Tyty Paemboman: Semua Pihak Harus Turun Tangan

oleh -665 views
Anggota DPRD Kutim, dr Novel Tyty Paemboman.

Sangatta – Potensi penyebaran penyakit HIV/AIDS di Kutai Timur (Kutim) dinilai cukup tinggi, sehingga memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim. Dalam rangka menanggulangi dan mencegah penyebaran penyakit ini, Panitia Khusus (Pansus) telah dibentuk untuk menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait HIV/AIDS. Pansus tersebut diketuai oleh Novel Tyty Paemboman.

Novel mengemukakan bahwa Raperda ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi penyebaran HIV/AIDS di Kutim dengan langkah-langkah cepat dan efektif.

“Upaya paling cepat dalam menghentikan penularan HIV AIDS, bagaimana semua pihak harus turun ke lapangan. Kita memetakan, sumber-sumber potensi penyebarannya, kemudian kita datangi tempatnya,” kata Novel Tyty Paemboman kepada awak media belum lama ini.

Baca Juga :  Jimmy Minta Pemkab Kutim untuk Mengurangi Dinas Luar yang Tidak Penting

Politisi Gerindra itu menjelaskan, lokasi yang menjadi potensi pintu masuk penyakit ini harus diberi pengawasan. Selain itu, orang-orang yang terlibat di dalamnya diberikan edukasi mengenai bahaya penyakit ini.

Selain itu, mereka juga diberikan informasi cara melakukan pencegahan dan langkah-langkah pengobatan. Dengan begitu, mereka dapat pengetahuan yang cukup agar dapat melindungi dirinya dan orang lain.

“Contoh THM, harus kita lakukan pendekatan secara persuasif. Kita sampaikan semua tentang HIV/AIDS mulai dari cara pencegahannya, pengobatannya dan bahayanya,” jelasnya.

Novel juga menambahkan bahwa sosialisasi tentang HIV/AIDS perlu dilakukan di berbagai komunitas di Kutim, termasuk pekerja di sektor tambang dan perkebunan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai pencegahan dan pengobatan HIV/AIDS.

Baca Juga :  Sayid Anjas Harapkan Ada Peluang Bagi Pengusaha Ponton

“Pada saat mereka medikal check up, seharusnya mereka juga melakukan deteksi awal,” sambungnya.

Namun upaya medikal check up HIV/AIDS untuk syarat kerja di perusahaan masih menjadi perdebatan. Pasalnya, hal itu dianggap bertentangan dengan peraturan menteri tenaga kerja.

“Hanya saja persoalan ini masih menjadi perdebatan antara peraturan menteri tenaga kerja dengan beberapa pendapat dari praktisi kesehatan, dari Perhimpunan dokter yang terkait langsung dengan HIV,” imbuhnya.

Novel Tyty Paemboman berharap, nantinya saat Perda tersebut disahkan, dapat menjadi acuan dalam hal pencegahan. Selain itu memberikan kepastian hukum bagi stakeholder terkait dalam melakukan upaya pencegahan. (adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews