Sangatta – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah melakukan studi tiru ke Bandung, Jawa Barat, guna merujuk pada kawasan tertib lalu lintas (KTL) yang ada.
Pada kawasan perkotaan Sangatta di Kutai Timur, Potensi untuk dijadikan KTL telah diusulkan oleh Polres kepada Dishub Kutim.
“Kota Sangatta belum memiliki kawasan tertib lalu lintas,” ungkap Kepala Dishub Kutim, Joko Suripto, pada Selasa (14/11/2023).
Rencananya, penerapan KTL di Kutai Timur, khususnya di wilayah perkotaan Sangatta, akan memenuhi persyaratan yang sesuai untuk menjadi KTL.
Salah satu syarat yang diharapkan adalah bahwa ruas jalan yang akan dijadikan KTL memiliki status wewenang Kabupaten bukan Provinsi atau Nasional.
“Di kawasan KTL, terdapat jalur terpisah untuk kendaraan roda 2, roda 4, dan pejalan kaki,” tambahnya.
Kawasan ini akan mengimplementasikan beberapa aturan, seperti larangan parkir dan marka jalan khusus untuk mengatur pergerakan kendaraan dan pejalan kaki.
Jalan A.W Syahrani eks Jalan Pendidikan, Sangatta Utara, menjadi salah satu potensi kawasan KTL di antara jalan yang ada di Kota Sangatta.
“Namun, kita akan memastikan status kepemilikan jalan tersebut, apakah milik kabupaten atau provinsi,” pungkasnya.