SANGATTA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada tahun 2024 meningkat menjadi Rp 9,148 triliun. Meskipun demikian, nilai program Rp 50 juta per RT di Kutai Timur tetap tidak berubah sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim.
“Karena sudah ditetapkan Rp 50 juta per RT makanya kita harus laksanakan, tidak boleh kita melanggar dari ketentuan yang harus kita ikuti,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Yuriansyah, Selasa (14/11/2023).
Yuriansyah menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 50 juta per RT digunakan sebagai pendukung pembangunan fisik di wilayah tersebut. Jika terdapat infrastruktur di tingkat RT yang belum tercakup oleh alokasi dana desa (ADD) atau musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) desa, sebagian besar dari dana tersebut, yakni sebesar Rp 40 juta, digunakan untuk memperbaiki infrastruktur.
Selain itu, sisa dana sebesar Rp 10 juta dialokasikan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di RT tersebut sesuai dengan kebutuhan setempat.
“Nah yang Rp 40 juta itu penggunaannya berdasarkan musyawarah tingkat RT yang diusulkan ke desa,” jelasnya.
Saat ini, penggunaan dana untuk RT masih difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan kapasitas SDM. Namun, ke depan, kemungkinan akan ada perubahan jika kondisi infrastruktur di RT tersebut sudah memadai dan SDM di sana telah terlatih dengan baik.
“Ke depan, kalau sudah terlatih semua, infrastruktur sudah bagus, mungkin terkait dengan bantuan peralatan kita sesuaikan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.