Tak Hanya Blokir Rekening Judi Online, OJK Punya 3 Jurus Lain

oleh -88 views
oleh
OJK

JAKARTA – Selain pemblokiran rekening bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melakukan tiga upaya lain untuk memberantas perjudian online. Ditegaskan, OJK senantiasa menjaga keutuhan sistem keuangan dengan mengalihkan pengguna bank dari aktivitas kriminal seperti memfasilitasi perjudian online atau aktivitas pencucian uang.

“Diantaranya dengan memberikan panduan khusus kepada perbankan mengenai perjudian online, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online, dan menjalin kerja sama dengan pihak terkait lainnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, Sabtu.(16/12). /2023)

Diharapkan dengan peningkatan koordinasi dan sinergi antara OJK dan pemangku kepentingan terkait, pemberantasan perjudian online di Indonesia dapat lebih efektif dan menyeluruh. Pemblokiran rekening bank merupakan upaya untuk memperkecil dan membatasi kemungkinan transaksi perjudian online dilakukan melalui sistem perbankan.

Baca Juga :  Habiskan Rp4,6 Triliun, Tambang Batu Bara Bawah Tanah Pertama di Indonesia Beroperasi

Rekening yang diduga terlibat perjudian online dan skema pemblokiran rekening diproses berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perbankan.

Dian juga menegaskan, jika terjadi ketidaksesuaian transaksi antara profil, karakteristik, atau pola transaksi normal, maka bank harus segera mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (STM) kepada PPATK.

“Dalam beberapa kasus, bank dapat menghentikan sementara transaksi dan memblokir rekening atas instruksi pihak berwenang, termasuk penegak hukum atau lembaga/kementerian terkait atau OJK,” kata Dian.

Untuk terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 (POJK) tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Proliferasi Pendanaan. Senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

Sebelumnya OJK juga memiliki nomor POJK. 39 Tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud yang sejauh ini berhasil mengurangi kemungkinan terjadinya Fraud pada sistem perbankan.

Baca Juga :  Harga Emas Diramal Makin Cerah di 2024, Bisa Tembus Rekor Tertinggi Lagi?

OJK baru-baru ini menerbitkan POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Pengendalian Bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik sangat penting dalam mengelola hubungan bisnis bank agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip dan integritas.

Kedepannya, OJK akan terus melakukan kerja sama dan koordinasi serta kerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas perjudian internet dan aktivitas kriminal lainnya di sektor perbankan Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya perjudian internet yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.