Joni: BPJS ketenagakerjaan Tidak Membebankan TK2D

oleh -413 views
oleh

SANGATTA, KutimPost.com- TK2D Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Joni : Jika Tidak Ada Kendala Bulan 4

Ketua DPRD Kutim, Joni S.sos saat ditemui di rumah jabatan Ketua DPRD Kutim, Jumat ( 26/03/2021). Mengatakan, bahwa program ini memang di setujui oleh dirinya selaku Ketua DPRD Kutim dan Pemkab Kutim saat masih di pimpin PJS, Jauhar Effendi

Sebanyak 7.000 TK2D di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang akan dibiayai melalui dana APBD Kutim di anggaran 2021

Joni mengatakan, dirinya sudah dua kali melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang – Kutim untuk menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk ribuan pegawai TK2D di lingkungan Pemkab Kutim

“Tadi saya sudah bertemu dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, mereka mengatakan rencananya bulan April ini, memang saat ini belum ada MoU atau perjanjian, tapi anggaran sudah masuk dalam platform APBD murni tahun 2021 tentang program ini,” katanya

Baca Juga :  DPRD kutim Harapkan Pemkab Bisa Tingkatkan PAD dari Sektor Sawit

Joni menjelaskan, dalam program ini TK2D akan mendapat perlindungan ketenagakerjaan sebesar Rp.10.800 yang di ambil dari APBD murni 2021, tidak masuk dalam unsur keuangan penggajian

Sehingga menurut dirinya, tidak akan menggangu gaji dari TK2D serta tidak memberatkan TK2D yang menjadi peserta jaminan sosial tersebut

Dirinya juga menyatakan, untuk permasalahan perlindungan jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan bagi TK2D. Semua pihak penyelenggara pemerintah, harus saling bergandeng tangan untuk mengimplementasikan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011, Tentang BPJS yang menyasar pada perlindungan ketenaga kerjaan

TK2D Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Joni : Jika Tidak Ada Kendala Bulan 4

Joni yang juga politisi DPC PPP Kutim ini menyebutkan, terkait MoU tentang hal ini sudah dipersiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan secara konseptualnya

Baca Juga :  Yan; Bersama Berantas Narkoba

Namun belum ditandatangani oleh pihak Pemkab Kutim, karena masih terkendala dengan data-data pegawai TK2D yang belum diserahkan dari OPD terkait

“Ini kan bentuk perhatian pemerintah Kutim kepada TK2D, tinggal tunggu data saja untuk diberikan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan, jadi MoU bisa ditandatangani sesegera mungkin pada bulan 4 ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Bisri selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang-Kutim mengatakan, bahwa BPJS Ketenakerjaan bagi para TK2D di lingkungan Pemkab Kutim akan memberikan dampak positif untuk melindungi TK2D dengan syarat adanya NRTK2D

“Keuntungan dari BPJS Ketenagakerjaan bagi TK2D di lingkungan Pemkab Kutim, jika dalam melaksanakan tugasnya para TK2D tersebut mengalami musibah, maka akan mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dan memang secara syarat dibutuhkan NRTK2D,” jelasnya. (adv/pur)