KUTIMPOST.COM – Bayar Listrik Hingga BPJS Jadi Penilaian Uji Coba KUR Berbasis Credit Scoring. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan memulai uji coba penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan kredit poin pada tahun ini. Artinya, ke depan UKM tidak perlu lagi menjadikan keamanan sebagai syarat akses KUR.
Julius, Wakil Kepala Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, mengatakan syarat masuk KUR tidak sebatas keamanan. Namun, perkiraan transaksi sehari-hari para pelaku usaha akan menjadi penggantinya.
Julius mengatakan, skor kredit awalnya didasarkan pada lebih banyak data perbankan, namun langkah tersebut belum memperluas jumlah penerimanya. Dengan adanya data transaksi lainnya, UKM non-bank berpotensi mengakses KUR.
Teknologi tersebut akan digunakan dalam proses penilaian selanjutnya. Misalnya saja menggunakan kecerdasan buatan (AI) atau pembelajaran mesin.
Dijelaskannya, pada awalnya credit scoring hanya menggunakan data konvensional seperti data identitas, data biro kredit, dan data bank, namun seiring perkembangannya, credit scoring menggunakan sumber data selain data konvensional.
Artinya, data alternatif seperti data jaminan sosial (BPJS), data konsumsi listrik, data transaksi e-commerce, data media sosial, data perpajakan, dan data lain yang tersedia dari Sistem Terpadu Satu Pintu (SSO) pemerintah dapat dijadikan sebagai sumber. untuk memperkirakan kelayakan kredit seseorang yang belum memiliki akses terhadap layanan perbankan,” jelas Julius dalam jumpa pers di kantor Kemenkop UKM.
Yulis menjelaskan, program pemeringkatan kredit ini akan dilaksanakan pada tahun 2024 untuk meningkatkan persetujuan pemeringkatan kredit bagi masyarakat dan memenuhi tujuan penyaluran KUR. Menurutnya, hal ini juga dapat meningkatkan persetujuan dan sekaligus mengurangi risiko kredit.
“Penilaian kredit dapat menjangkau penyaluran kepada UKM yang unbanked atau tidak memiliki akses terhadap pembiayaan perbankan sehingga meningkatkan perluasan penyaluran KUR,” ujarnya.
Julius menjelaskan, nilai kredit tersebut akan dilengkapi dengan data alternatif yang lebih tepat menggambarkan kebiasaan pelaku UKM. Hal ini meningkatkan kepercayaan bank dan dapat memberikan pinjaman tanpa memerlukan jaminan tambahan.
Kemudian mengoptimalkan persetujuan pinjaman dan menjaga NPL pada tingkat yang dapat diterima oleh otoritas. Penggunaan skor kredit yang menambahkan data alternatif dapat meningkatkan persetujuan sebesar 10 persen dan mengurangi kemungkinan gagal bayar sebesar 4 persen dibandingkan dengan penilaian yang hanya menggunakan data konvensional.
“Penggunaan data alternatif dalam penilaian kredit juga dapat meningkatkan prediksi risiko kredit (prediksi risiko default) bagi nasabah baru yang belum pernah memiliki akses terhadap pinjaman bank, menjadikannya solusi penilaian kredit yang lebih adil dan inklusif di pasar kredit yang sedang berkembang dan sebagai sumber .” informasi konsumen baru yang dapat meningkatkan prediksi risiko kredit bagi nasabah baru,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengakui 12 bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) melanggar aturan KUR. Diketahui, 12 bank penyalur KUR tetap memberikan agunan kurang dari 100 juta dram dari penerima KUR.
Julius, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, mengatakan dari 12 bank penyalur KUR yang melakukan pelanggaran, 9 diantaranya merupakan penyalur KUR yang melanggar perintah pengamanan tambahan.
“Dari 12 penyalur KUR, 9 penyalur KUR melakukan pelanggaran terkait perintah pengamanan tambahan,” kata Julius.
Penyalur KUR yang berjumlah 9 orang meliputi 4 bank Himbara, 4 bank BPD dan 1 lembaga keuangan non bank.
Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM seperti diketahui telah melayangkan surat teguran kepada bank-bank yang melanggar ketentuan KUR. Dalam peraturan pemerintah, penyaluran KUR tidak dikenakan agunan atau jaminan bagi penerima KUR sampai dengan Rp100 juta.
Artinya, penyalur Kredit Usaha Rakyat termasuk perbankan tidak dapat meminta jaminan sebesar Rp100 juta atau kurang dari penerima KUR.
Aturan tersebut dapat dilihat pada Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) Nomor 2 Tahun 2023 hingga Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Pedoman Penyelenggaraan KUR.