KUTIMPOST.COM, Sangatta – Wakil Bupati Sampaikan Raperda APBD-P TA 2023 Ke DPRD Kutim. Pada rapat paripurna ke-26 Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sampaikan nota pengantar mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim Tahun Anggaran 2023, Senin (4/9/2023) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua Asti Mazar Bulang. Rapat turut dihadiri 26 Anggota DPRD Kutim lainnnya serta perwakilan Forkopimda dan pejabat di lingkungan Pemkab Kutim.
Melalui nota pengantar yang disampaikan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang , Pemkab Kutim menjelaskan ada beberapa alasan yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD.
Diantaranya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang mengharuskan bergesernya anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program dan kegiatan serta antar jenis belanja.
“Kemudian ada juga pengaruh dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) atau selisih penerimaan dan pengeluaran, bisa juga karena keadaan darurat atau bencana alam,” jelas Kasmidi dalam sambutannya.
Ia juga melaporkan jika hingga triwulan ke II tahun 2023 ini, realisasi anggaran mencapai 33,65 persen atau setara dengan Rp 1,989 triliun dari total belanja sebesar Rp 5,886 triliun.
Dalam nota pengantar Raperda APBD Perubahan 2023 proyeksi pendapatan daerah naik sebesar 39 persen. Dari Rp 5,945 triliun naik menjadi Rp 8,256 triliun. Sedangkan belanja naik sebesar 66 persen dari proyeksi awal sebesar Rp 5,912 triliun menjadi Rp 9,788 triliun.
“Belanja ini akan dialokasikan untuk program multiyears contract berupa penyelesaian infrastruktur strategis, jalan, jembatan, Pelabuhan Kenyamukan, penanganan air bersih perkotaan serta antisipasi banjir,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pos belanja ini juga untuk menyelesaikan kekurangan gaji TK2D, gaji dan TPP PPPK serta TPP PNS. Selanjutnya untuk pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) yakni program penurunan emisi gas rumah kaca.
Berikutnya penyelesaian hutang Dana Bagi Hasil – Dana Reboisasi (DBH-DR), pemenuhan ganti rugi lahan infrastruktur sarana publik dan kekurangan Alokasi Dana Desa (ADD).
Dalam penyusunan Raperda APBD Perubahan 2023 ini, Pemkab berpegang pada prinsip “money follow program” fokus pada program prioritas yang telah disepakati bersama eksekutif dan legislatif.
Terakhir, Kasmidi Bulang berharap agar DPRD Kutai Timur memberikan dukungan penuh dan turut mengawal pelaksanaan APBD Perubahan ini. Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif sangat penting agar pembangunan di Kutai Timur dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai target yang diharapkan.
“Kami (Pemkab Kutim) meminta dukungan penuh dari anggota dewan sehingga penyusunan Raperda APBD Perubahan 2023 ini bisa selesai tepat waktu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.