Kemenkumham Kaltim Teken MoU Terkait Kekayaan Intelektual dengan Pemkab Kutim

oleh -556 views
oleh
Kemenkumham Kaltim Teken MoU Terkait Kekayaan Intelektual dengan Pemkab Kutim
banner 1024x768

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Kemenkumham Kaltim Teken MoU Terkait Kekayaan Intelektual dengan Pemkab Kutim. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) gelar penandatangan Nota Kesepakatan (MoU) terkait Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta penandatanganan kerja sama terkait Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), di Ruang Kerja Bupati Kutim, Senin (4/9/2023).

Penandatanganan kesepakatan bersama dilaksanakan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan. Di tempat yang sama juga dilaksanakan penandatanganan kerja sama antara Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Kutim oleh Aji Wijaya Efendie dan Kanwil Kemenkumham Kaltim yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono terkait Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Kabupaten Kutim.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan, melalui MoU ini diharapkan dapat menumbuhkan layanan-layanan Kekayaan Intelektual untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pengajuan permohonan Kelayakan Intelektual.

Baca Juga :  Kasmidi Bulang; Pemkab Konsisten Bangun Kutim Dengan Berbagai Cara

“Kekayaan Intelektual secara garis besar terbagi menjadi dua yaitu HKI Komunal dan HKI Personal. HKI Komunal adalah kekayaan intelektual berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis. Sedangkan HKI Personal adalah hak intelektual yang sepenuhnya dimiliki oleh individu atau kelompok individu dengan atau tanpa mengajukan permohonan kepada negara untuk mendapatkan hak monopoli atas eksploitasi secara ekonomi,” jelas Sofyan.

Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.

Karya-karya tersebut merupakan kebendaan tidak berwujud yang merupakan hasil kemampuan intelektualitas seseorang atau manusia. Kekayaan intelektual merujuk kepada kreasi pikiran: penemuan, karya sastra dan artistik, dan simbol-simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan.

Baca Juga :  Halal Bihalal, Ardiansyah Ajak Masyarakat Tingkatkan Iman dan Takwa

Sementara Bupati Ardiansyah mengungkapkan bahwa Pemkab Kutim memiliki beberapa produk yang sudah didaftarkan ke Hak Kekayaan Intelektual. Beberapa produk tersebut adalah batik telapak tangan, batik akar paku bolo, batik motif daun singkong dan batik kelubut. Sedangkan batik Wakaroros masih dalam proses karena sifatnya komunal.

“Kemarin kita juga menyampaikan pisang dan nanas. Informasinya, insyallah tahun depan karena memang baru disampaikan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutim,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Kutim melalui DTPHP Kutim sedang menyiapkan salah satu produk pertanian yang akan didaftarkan ke Hak Kekayaan Intelektual yaitu salak Sangkima. Salak ini rasanya lebih enak dibandingkan dengan salak yang ada di Yogyakarta.