Wakil Ketua Pansus Paparkan Awal Permasalahan Poktan Karya Bersama dengan PT IMM

oleh -1,046 views
oleh

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-29 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim pada Kamis, (4/7/2024).

Rapat tersebut membahas Penyampaian Laporan Hasil Kerja (LHK) Panitia Khusus (Pansus) terkait tindak lanjut penanganan permasalahan kelompok tani (Poktan) Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri (IMM).

Wakil Ketua Pansus, Novel Tyty Paembonan, memaparkan bahwa permasalahan ini bermula dari klaim Poktan Karya Bersama atas lahan seluas 5.000 hektare pada tahun 2005. Namun, setelah dilakukan identifikasi lapangan, luas lahan yang benar adalah 2.750 hektare.

“Setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh Tim Inventarisasi SK 2005, luas lahan Kelompok Tani Karya Bersama hanya seluas 2.750 ha,” ujar Novel.

Novel menjelaskan bahwa area yang berada dalam konsesi PT Indominco Mandiri seluas 1.790 hektare, di mana sebagian dari lahan ini telah dilakukan penambangan. Rinciannya, 963 hektare termasuk dalam Hutan Produksi, sedangkan 827 hektare merupakan Hutan Lindung. Sisanya, seluas 960 hektare, terletak di luar kawasan konsesi PT Indominco Mandiri.

Setiap anggota Poktan memegang surat keterangan penggarapan lahan seluas 2 hektare per surat, lanjut Novel, dan pada bulan Mei 2023, sebanyak 46 dari 300 anggota Poktan telah menerima pembayaran tali asih tanam tumbuh dari PT Indominco Mandiri. Namun, masih ada 254 anggota yang belum menerima kompensasi sesuai dengan hasil perhitungan dalam Berita Acara Rapat Penanganan Permasalahan Tanah oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur pada 24 Februari 2022, serta Rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang kepada Bupati pada 8 Maret 2022.

“Ada yang belum diganti rugi, yaitu 254 Surat anggota Kelompok Tani Karya Bersama dengan nilai Rp1.872.774.755. Oleh karena itu, di luar pertihungan yang sudah diinvetarisasi oleh PT Indominco Mandiri, mereka tidak mengakuinya,” terangnya.

Novel juga menambahkan bahwa Komisi A DPRD Kutim telah memfasilitasi masalah ini melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja), dan akhirnya meningkat menjadi Panitia Khusus (Pansus) untuk penanganan kasus ini. (Adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.