8 Poin Surat Edaran Bupati Terkait Idul Adha

oleh -480 views
oleh
8 Poin Surat Edaran Bupati Terkait Idul Adha

SANGATTA, KUTIMPOST.COM – 8 Poin Surat Edaran Bupati Terkait Idul Adha. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah memutuskan, Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021. Namun karena masih pandemi COVID-19, tentunya hari raya kurban belum bisa berlaku normal seperti biasa.

Menyikapi hal itu, Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman kembali menerbitkan surat edaran nomor : 366/756/BPBD/VII/2021.

Surat yang disebar luaskan sejak 16 Juli 2021 tersebut, berisi informasi tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/ 2021 M di Kabupaten Kutim.

Total ada 8 perihal penting yang disampaikan Ardiansyah dalam surat dimaksud.

Kesatu, menjelaskan tentang standar pelaksanaan malam takbiran dalam menyambut hari raya kurban. Yaitu dapat dilaksanakan di masjid maupun mushola dengan ketentuan, yakni dilaksanakan secara terbatas. Dengan maksimal 10 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Baca Juga :  Bupati Pimpin Apel Pasukan Ketupat Mahakam 2021

“Kemudian untuk takbiran keliling tidak diperbolehkan, sebab untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan,” kata Bupati masih di poin pertama.

Kedua, untuk Shalat Idul Adha berjamaah ditiadakan, bagi daerah Kutim yang zona merah dan oranye.

Ketiga, Sholat Idul Adha diperbolehkan hanya di lapangan terbuka atau masjid yang daerahnya dinyatakan aman dari COVID-19 atau diluar zona merah dan oranye. Didasari pula dari penetapan pemerintah daerah dan Satgas COVID-19.

Keempat, menerangkan kriteria zonasi tingkat RT ialah zona hijau, kuning, oranye dan zona merah.

Kelima menjelaskan prosedur pelaksanaan Shalat Idul Adha dimasa pandemi COVID-19 dan hal paling ditekankan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Kutim PPKM Level 2, Vaksinasi Terus di Tingkatkan Sesuai Intruksi

Keenam pelaksanaan Qurban yang wajib diperhatikan, tidak boleh menimbulkan kerumunan. Dengan memberikan solusi, agar pelaksanaan kurban berlangsung dalam tiga hari. Serta pendistribusian daging hanya boleh dilakukan oleh panitia kurban saja.

“Panitia masjid dalam menggelar Sholat Idul Adha di masjid maupun di lapangan wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas COVID-19 dan unsur keamanan setempat,” tegas Ardiansyah pada poin ketujuh.

Terakhir poin kedelapan, menjelaskan bahwa pemerintah mengimbau seluruh masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Guna menangkal penularan virua Corona, dimasa peningkatan angka positif COVID-19 yang signifikan dan adanya mutasi baru COVID-19.