Operasi Antik 2022, Polres Kutim Peringkat 1, Dari 28 LP Dengan 35 Tersangka

oleh -1,121 views
oleh

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Operasi Antik 2022, Polres Kutim Peringkat 1, Dari 28 LP Dengan 35 Tersangka. Sejak bergulirnya Operasi Anti Narkotika (Antik) yang dimulai tanggal 17 Oktober hingga 5 November tahun 2022, Polres Kutim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika sebanyak 28 Laporan Polisi (LP) dan berhasil mengamankan 35 tersangka.

Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu menjelaskan, selama operasi Antik, Polres Kutim, mendapat peringkat 1 (satu) dan rangking 5 (lima) untuk jumlah barang bukti dari seluruh Polres yang ada di Polda Kaltim.

“Polres Kutim, masuk kedalam peringkat pertama terkait pengungkapan kasus selama operasi Antik, dengan jumlah barang bukti sebanyak 97,24 gram, ” ungkap AKP Demianus Jelatu. Senin (7/11/2022) saat ditemui di ruang kerjanya.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 33 tersangka pria dan 2 perempuan saat ini diamankan di Polres Kutim.

AKP Damianus Jelatu, menekankan kepada seluruh masyarakat di wilayah Hukum Kabupaten Kutai Timur, untuk menjauhi perbuatan melanggar hukum.

“Narkoba sangat berbahaya untuk kehidupan kita, baik untuk diri sendiri dan lingkungan. Saya menghimbau agar masyarakat bisa terus melaporkan ke Polres Kutim, ketika melihat ada orang yang melakukan penyalahgunaan Narkotika. Dan saya menekankan jangan sampai bermasalah dengan hukum terlebih lagi dengan Narkoba,” pungkasnya.

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.