Dishut Kaltim dan Disbun Kutim Cari Solusi Terkait Penyelesaian Kebun Rakyat

oleh -442 views
oleh
Dishut Kaltim dan Disbun Kutim Cari Solusi Terkait Penyelesaian Kebun Rakyat

SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Dishut Kaltim dan Disbun Kutim cari solusi terkait penyelesaian kebun rakyat. Kabupaten Kutai Timur termasuk Kabupaten yang memiliki kawasan hutan yang sangat luas, sebagian besar adalah perkebunan kelapa sawit.

Hampir di setiap 18 kecamatan di Kutim ditemukan perkebunan sawit yang ditanam tidak jauh dari rumah warga. Hal ini yang terus menjadi masalah, memunculkan persoalan terkait lahan yang sebelumnya dibangun itu apakah berada di kawasan budidaya kehutanan (KBK) atau tidak.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman saat workshop bersama Dinas Kehutanan Kalimantan Timur. Selasa (29/6/2021)

“Namun pengusaha tidak mau ambil pusing, semua permasalahan pasti ada jalan keluarnya,” tegasnya.

Workshop tersebut juga dihadiri Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim bekerja sama dengan Dinas Perkebunan (Disbun) Kutim yang dihadiri langsung oleh perwakilan dari Dishut Kaltim yakni Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Hutan Dishut Kaltim Rulliana, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kutim Alfian dan Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (PPR) Poniso Suryo Renggono.

Baca Juga :  Dinkes Prioritaskan Vaksin Untuk Lansia

Dishut Kaltim dan Disbun Kutim

Ia pun mensupport kegiatan ini tentunya workshop tentang konsep perhutanan bisa membuat permasalahan bisa ada titik terang.

“Permasalahan bisa diidentifikasi seberapa jauh wilayah KBK yang sebelumnya belum ada hak pengusaha hutan. Oleh karena itu saya mengimbau seluruh camat memberikan data autentik terkait di wilayah masing-masing tentang perkebunan sawit masyarakat, secara apakah perorangan atau kelompok. Kroscek secara komprehensif usaha perkebunan di wilayah KBK apa sudah memiliki hak pengusahaan hutan (HPH) atau belum,” urainya

Selanjutnya, Ardiansyah turut mengutarakan jika Kutim memiliki perkebunan sawit terluas di Kaltim dengan luas kebun rakyat ada 24.000 hektare yang tersebar dan ada beberapa kebun sawit mandiri. Untuk total luasan perkebunannya sekira 500.000 hektare.

“Di antara kebun itu masuk di wilayah KBK. Workshop hari ini saya harapkan bisa mengeluarkan jawaban dalam peraturan perundang-undangan dan bisa menjadi jadi solusi masyarakat, pengusaha sawit dan pemerintah,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Sebutkan Program Unggulan Saat Musrenbang RPJMD

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim Rulliana menegaskan pihaknya memfokuskan dalam kegiatan ini ada gol yang bisa dicapai terkait pemanfaatan hutan perhutanan sosial. Sebelumnya Dishut Kaltim sudah menggelar kegiatan ini di Kutai Kartanegara (Kukar), sementara Kutim kedua.

“Intinya kita mencari jalan tengah kenapa permasalahan sawit di hutan yang tak bisa diselesaikan memang karena ada kewenangan pusat. Pastinya juga terjadi di daerah lain. Kutim ini 60 persen kawasannya adalah hutan. Kami sepakat jika tanaman sawit dikelola masyarakat asal mengikuti kaidah yang harus dipatuhi dalam perhutanan sosial seperti tidak diperbolehkan menanam sawit dan mengubah status dan fungsi kawasan hutan, tidak bisa diperjualbelikan dan tidak dapat dipindahtangankan atau diwariskan,” urainya. (adv)