Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur menggelar serangkaian sosialisasi terkait penerapan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) nomor 7 tahun 2023 yang menetapkan rincian prioritas penggunaan dana desa.
Secara keseluruhan, aturan terbaru terkait penggunaan dana desa tidak mengalami perubahan signifikan. Namun, sosialisasi ini dilaksanakan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan dana desa.
“Agar implementasi penggunaan dana desa sesuai aturan maka diperlukannya sosialisasi kepada pemerintah desa,” ungkap Kepala DPMDes Kutim, Yuriansyah pada Minggu (19/11/2023).
Narasumber yang dihadirkan dalam sosialisasi berasal dari Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur.
Yuriansyah menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi pada perangkat desa tentang penggunaan dana desa di tahun 2024, sehingga dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Harapannya ke depan, semua kepala desa bisa megalokasikan dana desa sesuai aturan di tahun 2024,” harapnya.
Sementara itu, Staff Ahli Bupati bidang pemerintahan, Tejo Yuwono, menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi di antara perangkat desa.
Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam pengalokasian dana desa meliputi pemberian manfaat ekonomi yang merata dan inklusif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Pembangunan harus memperhatikan aspek keberlanjutan dari tahun ke tahun, diikuti dengan SDM dan teknologi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya membangun sinergi dengan stakeholder yang ada, serta meminta agar kepala desa dengan cerdas mengindentifikasi permasalahan di desa untuk menciptakan inovasi pembangunan yang berkaitan dengan kearifan lokal.
“Perlunya sinergi dengan stakeholder yang ada yakni BPD dan Kasi pembinaan dan pengawasan desa di kecamatan,” tutupnya.