SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) telah mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan santri pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tahun 2022 yang lalu.
Wakil Ketua I DPRD Kutim, Arfan, menyambut baik usulan tersebut, menyatakan harapannya bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang santri akan menjadi kenyataan pada tahun 2024.
Pernyataan ini disampaikannya usai menghadiri peringatan Hari Santri Nasional dengan tema “Jihad Santri Jayakan Negeri” di halaman Kantor Bupati, Bukit Pelangi Sangatta Kutim.
“Alhamdulillah, sejujurnya saya sudah mengusulkan Raperda tersebut agar supaya ada Peraturan Daerah (Perda) santri. Insyaallah tahun 2024 mendatang itu sudah ada,” ucap Arfan, Minggu (22/10/2023).
Tujuan utama dari usulan Raperda santri ini adalah mengatur alokasi anggaran untuk pondok pesantren (Ponpes) tanpa harus menggunakan istilah hibah, sehingga Ponpes bisa diakui sebagai lembaga pendidikan yang setara dengan pendidikan nasional.
Menurut Arfan, santri memegang peran penting sebagai pondasi yang kuat dalam membangun bangsa dan negara.
“Iya saya kira kita semua mempunyai kewajiban akan hal itu bahwasanya Insyaallah Perda inisiatif untuk pesantren,” harap Arfan.
Arfan juga menyoroti pentingnya adaptasi dengan perkembangan zaman, khususnya dalam penggunaan teknologi. Dia mencatat bahwa di beberapa Ponpes, masih ada aturan tentang penggunaan telepon seluler (HP).
Terakhir, Arfan mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir, ia telah mendirikan sebuah pesantren. Ia berencana untuk menempatkan anaknya di pesantren yang telah ia dirikan pada bulan Agustus 2024 mendatang.