Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Pandi Widiarto, menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi yang ketat terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, pengawasan yang efektif akan mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan program-program yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik. Pandi menyampaikan hal ini saat menyampaikan Pandangan Umum (PU) Fraksi Demokrat pada Rapat Paripurna ke-20 yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Jumat (22/11/2024).
“Hal ini berkaitan dengan pengalaman tahun 2023 dan 2024, di mana masih ada keterlambatan dalam penyerapan anggaran,” ujarnya. Pandi juga menyarankan agar pemerintah daerah melakukan langkah preventif untuk menghindari menumpuknya kegiatan di akhir tahun serta mengantisipasi potensi terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang besar. Salah satu solusi yang diusulkan adalah dengan melaksanakan lelang dini untuk beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa.
“Ini sesuai dengan amanat dari MOU antara Mendagri, Kepala LKPP, Kepala BPKP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengadaan Dini atas Barang atau Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah,” terang Pandi. Ia juga mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang atau Jasa, yang memungkinkan pemerintah daerah untuk mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring.
Fraksi Demokrat berharap saran tersebut dapat menjadi masukan konstruktif yang semakin mempertajam kebijakan pemerintah dan mempercepat pencapaian tujuan Kutai Timur Hebat 2045.
“Kami berharap kebijakan ini dapat mempercepat kerja pemerintah dan mengurangi hambatan dalam pengelolaan anggaran daerah,” pungkas Pandi. (Adv)