Hearing Masyarakat Sangata Selatan Dengan DPRD Kutim, Terkait Status Lahan TNK

oleh -907 views
oleh
Hearing masyarakat sangata selatan Dengan DPRD Kutim terkait status lahan TNK Kutim Post
Kutim Post - Hearing masyarakat sangata selatan Dengan DPRD Kutim terkait status lahan TNK

KUTIM POST, SANGATTA – Hearing masyarakat dusun gunung karet, desa sangata selatan, kec sangatta selatan, kab kutai timur dengan DPRD Kutim terkait status lahan TNK, Selasa (10/3/2020).

Sampai saat ini, warga sangatta selatan belum bisa membuat PPAT untuk lahan yang mereka miliki

Saat ini masyarakat mengeluhkan tidak bisanya membuat surat menyurat tanah berupa SKPAT dari kecamatan.

Karena masalah lahan di Kec. sangatta selatan dan Kec. Teluk Pandan masih belum jelas mana-mana saja areal yg masuk dalam SK enclave yg menjadi lahan APL.

Menurut Kepala Bappeda DR Edward Azran SE MS, tentang sejarah penetapannya wilayah Taman Nasional Kutai (TNK).

Baca Juga :  Paripurna ke-13 DPRD Kutim, Sekwan Juliansyah Bacakan 32 Usulan Perda yang Ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2024

Dimana TNK pertama kali ditetapkan sejak pemerintahan hindia belanda sekitar tahun 1934 dg luasan awal 2 juta Hektar.

Hearing Masyarakat Sangata Selatan Dengan DPRD Kutim, Terkait Status Lahan TNK

Kemudian penetapan mentri kehutanan luasan lahan TNK total seluas 198.629 ha.

Pemerintah Kab. Kutim pada masa pemerintahan bupati awang faroek mengusulkan, enclave TNK dengan luasan 24.000 Ha, dan hasil rekomendasi kajian Tim terpadu diusulkan seluas 17.800 ha.

Luasan yang disetujui untuk dienclave oleh menteri kehutanan adalah seluas +/- 7816 Ha.

Sesuai SK Kemenhut Nomer 718 tahun 2014, dan saat ini pemkab kutim tinggal menentukan titik koordinat wilayah mana saja yg ditetapkan menjadi APL.

Baca Juga :  Mediasi PT INI dan Eks Karyawan di Kantor DPRD Kutai Timur, Soal BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Hasdiyah selaku Camat Sangatta Selatan, dirinya belum dilantik menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga belum bisa membuatkan surat SKPAT ( Surat Keterangan Pelepasan Akta Tanah) kecamatan.

DPRD selaku penengah dalam permasalahan ini, akan berkoordinasi dengan pihat terkait tentang status lahan TNK.

Untuk memastikan titik koordinat SK enclave TNK, sehingga dapat mendapatkan kepastian hukum terhadap status Enclave TNK.