Jahidin Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Sambutan

oleh -293 views
oleh

Samarinda– Anggota DPRD Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Samarinda Jahidin Siruntu terus menggaungkan manfaat bantuan hukum kepada masyarakat Kaltim. Kali ini, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini dilakukan di Kopi Sosial, Kelurahan Sambutan, Samarinda. Sabtu (25/6/2022).

Disampaikan Jahidin, bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum ini lahir berdasarkan keresahan masyarakat yang didengar langsung oleh DPRD Kaltim. Mengingat banyaknya warga Kaltim yang tersandung hukum namun tidak memiliki biaya untuk menjalani tahapan peradilan.

“Saya ingat betul, ketika Perda ini dibuat saat itu saya menjabat sebagai ketua Bapemperda dan Perda ini menjadi salah satu prioritas kami saat itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Silaturahmi Ke Demokrat Kutim, Irwan Ingatkan Fokus Bantu Rakyat dan Menangkan Pemilu 2024

Jahidin menerangkan, bahwa tidak semua masyarakat yang tersangkut perkara hukum mampu secara pengetahuan dan finansial untuk membayar pengacara sebagai pendamping. Terlebih lagi biaya untuk menggunakan jasa penasihat hukum tergolong mahal.

“Berperkara di pengadilan itu bukan persoalan gampang, menguras waktu, tenaga, pikiran dan terutama finansial, sehingga pemerintah harus hadir untuk membantu masyarakat,” tegas Politis PKB.

Dihadapan para peserta, Jahidin memaparkan bahwa objek perkara bantuan hukum yang tercantum dalam Perda nomor 5 meliputi pidana, perdata, hingga tata usaha negara.

“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok yang tergolong miskin. Yang sedang menghadapi persoalan hukum,” papar Jahidin.

Baca Juga :  Liga Pelajar Tingkat SD Piala Bupati Cup Tahun 2022 Resmi Bergulir

Terkait teknisnya penyelenggaraan bantuan hukum, Jahidin menerangkan jika nantinya pemberi bantuan hukum adalah organisasi bantuan hukum atau LBH.

“Anggarannya berasal dari Pemprov Kaltim melalui APBD,” terangnya.

Terakhi Jahidin berpesan, agar masyarakat di Kaltim khususnya Samarinda, sebisa mungkin untuk terhindar dari persoalan hukum, terutama kasus-kasus kriminal, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Saya imbau masyarakat dapat menjauhi perbuatan-perbuatan yang bisa berindikasi hukum, apalagi persoalan pidana,” pungkasnya. (G-S01)

Baca terus artikel kami di GoogleNews