Jarang Diketahui, Ini Perbedaan Sang Saka Merah Putih dan Bendera Merah Putih

oleh -210 views
banner 1024x768

Jakarta – Mungkin banyak dari kita yang masih belum mengetahui perbedaan antara saka merah darah putih dan bendera merah putih. Bendera merah putih merupakan lambang nasional Indonesia. Bendera ini biasanya dikibarkan setiap hari Senin dan pada hari ulang tahun Republik Indonesia.

Sedangkan saka merah putih merupakan julukan kehormatan pada bendera merah putih Indonesia. Istilah ini berawal dari pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus 1946 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, saat proklamasi ditegakkan.

Saka merah darah putih ini langsung dibuat oleh Ibu Fatmawati sekitar tahun 1945 dari bahan kain katun jepang. Namun sayang, seiring berjalannya waktu, Saka Putih dan Merah semakin rapuh.

Baca Juga :  Keluarga Jadi Fondasi Awal Budaya Literasi di Era Digital

Kemudian, pada tahun 1968, mereka membuat bendera tiruan dari bahan sutra. Oleh karena itu, bendera buatan tersebut dinamakan Bendera Merah Putih dan menggantikan “tugas” Saka Merah Putih yang selalu berkibar di Gedung Negara pada tanggal 17 Agustus.

Sejauh ini, pusaka atau bendera Merah Putih sudah digandakan sebanyak tiga kali. Yang pertama terjadi pada tahun 1969 atas permintaan Husein Mutahar, Direktur Jenderal Musim Panas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan mantan ajudan Presiden Soekarno.

Saat itu, Husein Mutahar, pencipta lagu Syukur dan Mars Hari Merdeka, menetapkan agar dubbing bendera pusaka harus menggunakan benang sutera asli dan menggunakan pewarna serta alat tenun tradisional agar awet.

Baca Juga :  5 Kriteria Hewan Kurban yang Sah Disembelih saat Idul Adha

Namun usulan persyaratan penggunaan warna merah tidak dapat dipenuhi karena dianggap tidak sesuai dengan warna merah bendera pusaka. Kemudian bendera merah putih ganda ketiga dipasang pada upacara kemerdekaan RI di Jakarta di Istana Merdeka.

Replika bendera ini masih berkibar sampai sekarang. Sedangkan bendera peninggalan aslinya disimpan di Monumen Nasional karena sudah pudar dan rapuh. Sebagai lambang negara, bendera merah putih juga mempunyai ketentuan khusus yang mengaturnya.