Jelang Nataru, Polsek Rantau Pulung Berhasil Amankan Senpi Beserta Amunisi

oleh -1,059 views
oleh
polsek rantau pulung berhasil

RANTAU PULUNG, KUTIM POST Jelang Nataru, Polsek Rantau Pulung Berhasil Amankan Senpi Beserta Amunisi. Untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman di masyarakat menjelang Natal dan tahun baru 2022, Polsek Rantau Pulung berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan dan sejumlah peluru aktif.

Kapolsek Rantau Pulung Iptu Ali Mustofa, melalui Kanit Reskrim Bripka Suroto Mustaqim mengatakan, berhasil mengamankan satu orang terduga lengkap dengan senjata api rakitan beserta amunisi.

“Kami berhasil mengamankan warga berinisial (S), dengan barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan, 14 butir amunisi, 1 buah obeng min, 2 kunci L, dan 1 kotak penyimpanan amunisi,” terang Bripka Suroto, melalui saluran WhattApp. Sabtu, (18/12/2021).

Baca Juga :  Polres Kutim Press Release Kasus Pencurian Sepeda Motor

Kronologi kejadian

Pada hari Kamis 16 Desember 2021, sekitar pukul 21.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung mengadakan razia di jalan poros Rantau Pulung-Batu Ampar, Desa Tepian Makmur.

Personil Polsek Rantau Pulung menghentikan salah satu kendaraan yang di kendarai terduga (S), dan saat melakukan pemeriksaan, anggota Polsek Rantau Pulung mengamankan satu pucuk senpi rakitan beserta amunisi.

Setelah melakukan pengembangan, terduga mendapatkan senjata rakitan dari temannya yang berisial (E), seharga Rp, 3.500.000, dan digunakan untuk menjaga sarang burung walet.

Ancaman hukuman

Baca Juga :  2 Bersaudara Diamankan Polres Kutim Usai Membobol Toko Sembako

Terduga pelaku di ancam dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan :

“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”