Jelang Ramadan Polsek Sangatta Utara Gagalkan Peredaran 23,01 Gram Sabu

oleh -252 views
oleh

KUTIMPOST.COM, Sangatta Utara – Jelang Ramadan Polsek Sangatta Utara Gagalkan Peredaran 23,01 Gram Sabu. Menjelang bulan suci Ramadan, Polsek Sangatta Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini, aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 23,01 gram di wilayah Jalan Rudina Gang Ternak, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim pada Rabu (26/02/2025) sekitar pukul 18.53 WITA.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SR. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di sekitar lokasi kejadian.

Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan melalui Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus mengungkapkan pihaknya langsung membentuk tim khusus gabungan dari Reskrim dan Intelkam yang dipimpin oleh Ipda Maslan SB untuk melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga :  Polsek Sangatta Utara Berhasil Amankan 30,35 Gram Sabu

“Kami sudah mendapatkan informasi sejak awal Februari 2025. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, akhirnya pada Rabu kemarin kami mendapati gerak-gerik mencurigakan dari tersangka yang menggunakan mobil Sigra putih dengan nomor polisi KT 1170 RD,” jelas Iptu Alan.

Jelang Ramadan Polsek Sangatta Utara Gagalkan Peredaran 23,01 Gram Sabu

Saat itu, SR terlihat berhenti di pinggir jalan dengan perilaku yang mencurigakan. Petugas segera melakukan pemeriksaan dan menemukan SR tengah mengambil narkotika di lokasi penyimpanan yang diduga sebagai titik pengambilan barang haram tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total 23,01 gram.

Baca Juga :  2 Sejoli Pengedar Sabu Berhasil diamankan Timsus Polsek Sangatta Utara

Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merk Oppo, sebuah kotak minuman merk Teh Kotak, selembar tisu putih, dan mobil yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang berat sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah kami. Keamanan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama,” lanjut Alan.

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.