SANGATTA – Kecamatan Sangkulirang dan beberapa daerah tetangganya diwacanakan akan membentuk daerah otonomi baru (DOB), sebagai bagian dari provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Wacana pemekaran wilayah kelima kecamatan tersebut, yaitu Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, dan Karangan, telah mendeklarasikan niat untuk membentuk kabupaten baru, namun hingga kini, proses pembentukan belum terwujud.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, mengaku bahwa dalam membentuk daerah otonomi baru, wilayah itu lengkap secara administrasi sehingga tak beralasan jika tidak dimekarkan menjadi salah satu kabupaten.
“Baik secara administrasi kependudukan, wilayah dan syarat lima kecamatan untuk menjadi satu kabupaten sudah lengkap, tapi terhenti di pemerintahan pusat,” ujar Joni.
Menurutnya, proses pemekaran wilayah terhambat oleh moratorium pemekaran daerah otonom baru, kecuali untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.
“Kendala utamanya adalah masih adanya moratorium, itulah yang menghambat proses pemekaran daerah baru,” jelas Joni.
Dirinya menambahkan, karena beberapa daerah yang ingin menjadi daerah otonomi atau pemekaran itu belum mampu membiayai sendiri, masih menggantungkan ke APBN termasuk daerah induk atau bisa dikatakan Kutim belum mandiri secara finansial.
Namun untuk peningkatan pelayanan dan pemerataan pembangunan di daerah itu perlu dilakukan pemekaran wilayah.
“Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu melakukan kajian menyeluruh untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan terkait pelaksanaan pemerintahan wilayah di Sangkulirang,” pungkasnya.