Sangatta – Dalam rangka menjaga integritas proses pemilu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahun politik ini. Joni menekankan bahwa kunci peran ASN terletak pada pemeliharaan etika dan kepercayaan publik.
Dalam menghadapi Pemilihan Umum 2024, Joni memahami bahwa ASN memiliki hak pribadi dalam menentukan pilihan politik mereka. Namun, sebagai bagian integral dari pemerintah yang berfungsi melayani publik, Joni mengingatkan agar ASN tidak menunjukkan kecenderungan politik secara terbuka.
“Punya hak politik, tapi simpan saja di hati,” ujar Joni dalam sebuah kesempatan di kantornya.
Aturan tentang larangan ASN terlibat dalam politik praktis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan larangan terhadap ASN untuk menunjukkan keberpihakan pada peserta pemilu.
Politikus PPP ini juga mengingatkan tentang penggunaan media sosial oleh ASN. Menurutnya, ASN harus ekstra hati-hati dalam bermedia sosial selama tahun politik, karena sering kali terjadi pelanggaran netralitas yang bisa berujung pada laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Joni meyakini bahwa sebagian besar ASN di Kutai Timur telah memahami dan menjaga netralitas mereka.
“Di Kutim, ASN umumnya cukup memahami cara menjaga netralitas. Tentu, pengawasan pemilu juga sangat bergantung pada peran aktif Bawaslu,” tutupnya