Ketua DPRD Kutim Soroti Proyek Pemkab yang Telah Berjalan Tanpa HPS

oleh -543 views
oleh

Sangatta – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni, mengungkapkan keprihatinannya terhadap proyek-proyek pemerintah daerah yang tengah berjalan tanpa dilengkapi dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Baginya, HPS menjadi dokumen kontrol penting dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Meskipun pengawasan terhadap kegiatan sudah dilakukan, namun kemajuan proyek di lapangan terkendala karena belum disampaikannya nilai HPS oleh pemerintah,” ungkap Joni usai mendapatkan arahan dari KPK di Gedung DPRD Kutim pada Rabu (15/11/2023).

Meski demikian, Joni mengaku bahwa pihak eksekutif telah merespons dengan baik dan saat ini sedang mempersiapkan HPS untuk proyek-proyek yang dimaksud.

“Saat ini, HPS sudah disiapkan, dan kemungkinan minggu ini akan diunggah dan dievaluasi oleh Permendagri,” jelasnya.

HPS, sebagai estimasi harga barang atau jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, memiliki peran vital dalam mencegah kemungkinan pemborosan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam konteks ini, Joni mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk secara proaktif menyusun HPS untuk setiap proyek sesuai dengan ketentuan regulasi. Penting untuk dicatat bahwa penyusunan HPS diatur dalam Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Harapannya, pemerintah dapat segera mengunggah nilai HPS tersebut,” pungkasnya.

Baca terus artikel kami di GoogleNews