Legislator Kutai Timur Arfan Harap Kepala Desa Maksimalkan Kinerja Mereka

oleh -753 views
Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan (kutimpos)
Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan (kutimpos)

Sangatta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan, menekankan pentingnya peningkatan kinerja bagi para kepala desa (kades) yang masa jabatannya diperpanjang.

Arfan menjelaskan bahwa Undang-Undang Desa telah diubah, memperpanjang masa jabatan kades menjadi delapan tahun dari sebelumnya enam tahun. Namun, dalam undang-undang yang baru ini, kades hanya dapat menjabat untuk dua periode.

Menurut politisi dari Partai NasDem tersebut, dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kades diharapkan dapat lebih giat meningkatkan kinerjanya.

“Masa jabatan delapan tahun harusnya sudah cukup untuk meminimalisir persoalan, baik soal pembangunan, sosial dan sebagainya,” kata Arfan belum lama ini.

Baca Juga :  Pelabuhan Kenyamukan Ditarget Beroperasi Oktober 2022

Sementara di UU Desa yang lama, Kades dapat memegang jabatan untuk tiga kali masa. Untuk itu ada pemangkasan masa jabatan maksimal Kades dari yang sebelumnya bisa mencapai 18 tahun jadi maksimal 16 tahun.

“Jika dalam masa jabatan tidak ada progres di sutau desa, berarti kepala desanya tidak kerja. Karena itu merupakan waktu yang cukup lama dalam menjalankan tugas maupun program,” ungkapny.

Kata Arfan jumlah penambahan masa jabatan ini juga tidak sesuai permintaan para kepala desa. Mereka sebelumnya minta lama jabatan ditambah 3 tahun menjadi 9 tahun per periode Salah satunya sesuai dengan penyampaian Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Januari 2023.

Baca Juga :  Novel; Masyarakat Harus Merasakan Pelayanan Faskes

“Saya rasa delapan tahun itu sudah cukup. DPRD saja hanya 5 tahun dalam satu periode. Diharapkan dengan bertambahnya masa jabatan ini kepala desa semakin giat melakukan terobosan di masing-masing wilayahnya,” tutup Arfan. (Adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.