SANGATTA – Kabupaten Kutai Timur, dengan kekayaan alamnya yang melimpah dari sektor pertambangan, perkebunan, hingga hasil pertanian, sering mengirimkan produk-produknya ke luar daerah baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Meski begitu, menjadi sebuah catatan yang disayangkan bahwa dalam rentang 24 tahun terakhir, Kutai Timur belum tercatat sebagai pengekspor secara resmi.
“Kita ingat batu bara sudah dikirim ke luar Kutim sejak tahun 1984, tapi asal pengirimannya tercatat di Balikpapan mungkin juga Bontang barang kali Samarinda, tapi kebanyakan Balikpapan karena melalui jalurnya,” ungkap Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, Minggu (5/11/2023) malam.
Ardiansyah menjelaskan bahwa produk batu bara, salah satu komoditas utama dari Kutai Timur, seharusnya tercatat sebagai hasil ekspor dari wilayah tersebut.
Oleh karena itu, bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur, upaya telah dilakukan untuk mendapatkan pengakuan sebagai daerah pengekspor.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengajukan permohonan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Awalnya, pada tahun 2012 Ardiansyah pernah mendisposisi kepada Dinas Perdagangan Kutim untuk mengambil IPSKA. Namun hal itu belum berjalan hingga tahun 2021 ia memperbarui kembali disposisi surat tersebut.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah melihat surat tersebut terbit dengan nomor sekian dari Kementerian Perdagangaan,” ucapnya bangga.
Pasalnya, dengan adanya surat izin IPSKA tersebut, kegiatan-kegiatan pengiriman barang dari Kutai Timur akan tercatat oleh Disperindag.
“Sehingga saya bisa melihat, jumlah produk yang keluar, ada datanya,” pungkasnya.
Menjadi pengekspor yang tercatat secara resmi akan memberikan manfaat besar dalam mengelola dan memonitor produk-produk yang dikirim dari Kutai Timur ke luar daerah.