SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) dr. Novel mengakui adanya kekeliruan dalam menentukan acuan peraturan untuk penyusunan Ranperda HIV/AIDS yang telah dibentuk oleh Pansus.
Menurutnya, harusnya hal itu mengunakan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 23 tahun 2023, sehingga pada permenkes terbaru ini ada tambahannya yaitu pencegahan dan penanggulangan HIV, AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).
“Kami akan berdiskusi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang ada di Samarinda untuk mengharmonisasi dan mengubah naskah akademiknya. Sebab regulasinya sudah berubah. Setelah itu barulah kita mulai dengan tahapan kerja-kerja Pansus,” ujar Novel.
Tak hanya itu, selanjutnya pihaknya juga berharap ada Forum Grub Diskusi (FGD) yang melibatkan semua pihak, mengingat kepentingan persoalan HIV, AIDS dan IMS ini sampai kepada masyarakat.
“Seperti penggiat kesehatan, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Daerah, Termasuk teman-teman media, Kami butuh masukan sehingga bisa menemukan konsep Peraturan Daerah (Perda) yang bisa kita tambahkan pada draft naskah akademik,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, menyatakan optimis bahwa Raperda dapat diselesaikan tepat waktu, meskipun mengakui bahwa aktivitas politik sedang meningkat. Menurutnya, empat Raperda tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama dalam pembahasan di daerah, asalkan masih memerlukan waktu untuk konsultasi di tingkat Provinsi.
“Karena ini pembahasannya tidak terlalu lama, kalau mau dikejar dengan serius, tidak membutuhkan waktu sampai satu bulan. Sehingga menurut kita Inya Allah ini dapat selesai,” ucap Agusriansyah.