KUTIMPOST.COM, Sangatta – Dalam rangka menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar Sosialisasi Hukum tentang Netralitas Aparatur Negara (ASN), Senin (05/8/2024).
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, menegaskan pentingnya sikap netralitas bagi seluruh personel kepolisian dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
“Kami mengimbau kepada anggota Polri agar tidak menggunakan, memesan, atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar partai politik, calon legislatif, atau pasangan calon,” ujar AKBP Chandra Hermawan.
Lebih lanjut, Kapolres juga menegaskan bahwa anggota Polri dilarang menghadiri, menjadi pembicara, atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, atau pertemuan partai politik, kecuali dalam kapasitas sebagai pengaman berdasarkan surat perintah tugas.
“Personel Polri juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan Calon. Dengan adanya aturan tersebut, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas, mulai dari hukuman disiplin hingga kode etik,” jelasnya.
Menghadapi tahun politik, Kapolres menegaskan perlunya peran Polri sebagai cooling system untuk menjaga ketertiban.
“Kami mendorong adu gagasan dan visi antara para calon dan menghindari tindakan yang dapat mencederai tegaknya demokrasi,” tambahnya.
Sosialisasi ini juga melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan pemuda untuk merawat kebhinekaan dan mencegah perpecahan dalam pemilihan.
Kapolres Chandra Hermawan juga menyampaikan pesan kepada anggota agar menerapkan apa yang telah disampaikan dalam kegiatan sosialisasi untuk menyongsong Pilkada 2024.
“Apa yang disampaikan dalam sosialisasi ini harus dijalankan dengan baik agar Pilkada dapat berlangsung secara aman dan demokratis,” pungkasnya.