Pupuk Langka, Bupati Minta DTPHP Adakan Latihan Pembuatan Pupuk Organik

oleh -812 views
oleh
Pupuk Langka, Bupati Minta DTPHP Adakan Latihan Pembuatan Pupuk Organik

KUTIMPOST.COM, Rantau Pulung – Pupuk Langka, Bupati Minta DTPHP Adakan Latihan Pembuatan Pupuk Organik.

Langkanya pupuk dikalangan petani khususnya petani sawit yang ada di Kabupaten Kutai Timur, membuat sebagian petani mengalami kesulitan dalam membeli pupuk sebagai salah satu peningkat produktivitas tanaman sawit.

Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, meminta agar Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) segera memberikan pelatihan pembuatan pupuk organik kepada para petani.

“Kelangkaan pupuk ini masih menjadi momok bagi mereka (Petani), untuk itu saya minta Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP), untuk segera mengambil langkah, salah satunya dengan memberikan pelatihan pembuatan pupuk organik,” ujarnya dihadapan Kelompok tani Lestari Mandiri Jaya, di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, Selasa (22/05/2023).

Baca Juga :  Kemenpan RB Adakan Pertemuan dengan Diskominfo se Kaltim untuk Inventarisasi E-Services

Di hadapan pimpinan Forkopimda serta undangan yang hadir, Ardiansyah menyebut, persoalan pupuk, sambung Ardiansyah, disebabkan, bukan karena kelangkaan di pasaran, namun, saat ini pemerintah melalui Kementrian Pertanian (Kementan) sudah membuat regulasi yang mengatur terkait distribusi pupuk kepada para petani, khususnya pupuk bersubsidi.

Dalam kesempatan itu, Ardiansyah juga menyebut, pertanian menjadi salah satu bidang yang masuk dalam program unggulan di masa pemerintahanya bersama Wakilnya Kasmidi Bulang, yang ingin segera di selesaikan yang diantaranya meliputi, peternak mandiri, perlengkapan sarana dan prasarana pertanian, pemberian bibit termasuk peningkatan kapasitas petani.

Baca Juga :  Wabup Kasmidi Resmikan Gelaran Turnamen Bola Volly Camat Sangkulirang Cup II 2024

Sementara itu Kepala Dinas DTPHP Kutim Dyah Ratnaningrum mengatakan, berdasarkan Peraturan Peratnian (Permentan) nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tetap (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian, menetapkan hanya 9 komoditi tanaman saja yang bisa mendapatkan pupuk dari pemerintah tersebut.

“Yakni komoditas padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah dan putih, kopi, kakao serta tebu,” ujarnya. (adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews