Rapat Paripurna Usulan Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Tidak Mampu Tahun 2020

oleh -1,348 views
oleh

KUTIM POST, SANGATTA – Rapat Paripurna Usulan Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Tidak Mampu Tahun 2020. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur ini, membahas tentang Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Tidak Mampu dan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba.

Raperda tersebut disampaikan oleh Ketua Bapemperda Kutai Timur Uce Prasetyo dihadapan hadirin sidang paripurna.

Baca terus artikel kami di GoogleNews
Baca Juga :  Warga RT 50 Teluk Lingga Bekerjasama Dengan GP Ansor, Melakukan Penyemprotan Desinfektan Guna Pencegahan Covid-19

No More Posts Available.

No more pages to load.