Pembelian Obat lebih dari Harga HET, Bisa Dilaporkan ke Dinkes Kutim

oleh -749 views
oleh

SANGATTA, KUTIM POST – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur (Kutim) dr Bahrani, melalui Kepala Seksi Keparmasian Dinkes Kutim, Mulyadi menegaskan, apabila masyarakat menemukan pembelian obat lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET), bisa dilaporan ke Dinkes.

Pernyataan itu, disampaikan Mulyadi kepada awak media disela-sela Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pengelola pelayanan keparmasian kepada masyarkat, di Hotel Royal Victoria. Pada Selasa (02/11/2021).

Mulyadi menambahkan, untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 98 tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat.

Baca Juga :  BPKAD Kutim Gelar Bimtek Penatausahaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Tahun 2022

“Artinya, sudah harga tertinggi sekian, tidak boleh lebih tapi boleh kurang. Misalnya hargas satu sirup obat Rp 16.500, maka tidak boleh lebih dari itu, pedomannya adalah HET,” jelas Mulyadi.

Lanjutnya, Mulyad mengatakan, setiap kemasan obat itu ada HET nya, jadi masyarakat bisa lebih teliti pada saat membeli obat di toko obat, “Ada aplikai yang dikembangkan oleh Balai POM yaitu cek klik (cek kemasan, cek lebel, cek izin edar dan kadaluarsa),” ungkapnya.

Di Kutip dari website BPOM, Cek Klik merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari obat dan makanan yang berbahaya dan/atau tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :  Peringatan HUT IBI ke 71, Ardiansyah : Tingkatkan Kompetensi Para Bidan

“Masayarakat bisa lihat disitu. Untuk lebih mudah ada cek Balai POM, tinggal masukkan nama produk akan muncul. Jika terdaftar di Balai POM akan muncul, jika tidak terdaftar berarti merupakan barang-barang yang tidak teregestrasi,” tutup Mulyadi. (adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.