Prona Prioritas Utama di Dua Kecamatan Saat Musrenbang

oleh -735 views
oleh
Prona Prioritas Utama di Dua Kecamatan Saat Musrenbang
Ketua DPRD Kutim Joni saat ditemui jurnalis di ruang kerjanya

SANGATTA, KUTIM POST – Prona Prioritas Utama di Dua Kecamatan Saat Musrenbang. Saat Musrembang, Prona Prioritas Utama di Dua Kecamatan Teluk Pandan dan Sangatta Selatan. Ketua DPRD Kutim Joni memaparkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Teluk Pandan dan Sangatta Selatan. Rabu, (10/3/2021) lalu.

Anggota DPRD dari Partai PPP ini menerangkan, dalam Musrenbang tersebut, permasalahan sertifikasi lahan dengan memanfaatkan Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dari pemerintah pusat menjadi prioritas

Ia juga menyampaikan bahwa Bupati Ardiansyah Sulaiman meminta kepada warga Teluk Pandan dan Sangatta Selatan segera mendaftar untuk dilakukan sertifikasi lahan tempat tinggalnya.

Baca Juga :  Kurangi Kenakalan Remaja, Joni; Olahraga Sarana Yang Tepat

“Bupati meminta kepada warga Teluk Pandan dan Sangatta Selatan agar segera mendaftarkan lahannya untuk ikut program Prona,” saat ditemui Kutimpost.com diruang kerjanya. Jumat, (12/3/2021) kemarin

Seperti yang kita ketahui, Prona merupakan legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan mulai dari akomodasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah

Saat Musrembang, Prona Prioritas Utama di Dua Kecamatan

Ia juga mengatakan, bahwa Bupati Ardiansyah Sulaiman hendak melakukan pelepasan lahan sebanyak 23.000 hektar lahan. Untuk itu, Joni berharap supaya Camat Teluk Pandan dan Sangatta Selatan untuk memaksimalkan pemanfaatan program Prona ini.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Ikut Dalam Panen Raya Di Ranpul

“Saya setuju dengan Bupati, bahwa Camat di dua Kecamatan tersebut harus benar-benar memaksimalkan pendataan serta pendaftaran lahan warganya yang akan dibuatkan sertifikasi,” tambahnya.

Selama ini cukup banyak warga di Kecamatan Teluk Pandan dan Sangatta Selatan yang masih belum memiliki sertifikat tanah lantaran lahannya masuk di kawasan Taman Nasional Kutim (TNK).

Maka dari itu, lanjut Joni, perlu ada pengecekan langsung terkait lahan warga yang didaftarkan. Yaitu pengukuran dan penetapan batas lahan yang dimiliki oleh masing-masing pendaftar

“Lahan yang didaftarkan untuk sertifikasi diberi patok pembatas,” tutupnya. (Adv/pur)