Satresnarkoba Polres Kutim Berhasil Gagalkan Peredaran 10 Pocket Diduga Sabu

oleh -1,046 views
oleh
Satresnarkoba Polres Kutim Berhasil Gagalkan Peredaran 10 Pocket Diduga Sabu
Satresnarkoba Polres Kutim mengamankan ABR dirumahnya dan kedapatan menyimpan 10 pocket yang diduga sabu, serta uang sebanyak Rp 25 Juta. KUTIMPOST.COM

MUARA BENGKAL, KUTIM POST – Satresnarkoba Polres Kutim berhasil gagalkan peredaran 10 pocket diduga Sabu, di Kecamatan Muara Bengkal, serta mengamankan satu terduga pelaku.

Dari tangan terduga pelaku (ABR) 34 tahun, Polisi berhasil mengamankan 10 pocket terduga sabu, serta uang sebanyak Rp 24 Juta hasil penjualan.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi jika di daerah Kecamatan Muara Bengkal, Kutim, sering terjadi transaksi gelap Narkotika.

Berbekal informasi tersebut, Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ABR dirumahnya.

Dari penangkapan tersebut, didapati barang bukti 10 pocket yang diduga sabu seberat 73,84 Gram dan timbangan digital.

Baca Juga :  Disperindag Sosialisasi dan Data Pedagang Pasar Tumpah

Terduga pelaku langsung digelandang ke Polres Kutim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Satresnarkoba Polres Kutim Berhasil Gagalkan Peredaran 10 Pocket Diduga Sabu

Ancaman pidana

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Sub Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.