Tilang Manual Akan Diberlakukan Dalam Operasi Patuh Mahakam 2023

oleh -1,426 views
oleh
Tilang manual akan diberlakukan

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Tilang Manual Akan Diberlakukan Dalam Operasi Patuh Mahakam 2023. Operasi Patuh Mahakam 2023 resmi dilaksanakan mulai hari ini, tanggal 10 Juli hingga 23 Juli 2023.

Hal itu disampaikan Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, saat apel di halaman Polres Kutim, yang diikuti Ketua DPRD Kutim, Joni, Sekda Rizali Hadi, perwakilan Kodim dan perwakilan Danlanal Sangatta, serta beberapa instansi terkait.

Usai apel, Kasat Lantas Polres Kutim, AKP Fatah Kaslan, mengatakan jika dalam operasi Patuh Mahakam 2023, ini akan diberlakukan tilang manual bagi masyarakat yang kedapatan melanggar saat berlalulintas.

Baca Juga :  Sedang Santai di Kost, Pemuda Ini Diciduk Polisi

“Sesuai dengan perintah Dirlantas Polda Kaltim, 8 pelanggaran yang yelah ditetapkan untuk menekan lakalantas dan untuk menurunkan pelanggaran yang ada di Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya kepada media KUTIMPOST.COM, Senin (10/7/2023).

Ia melanjutkan, dengan belum adanya ETLE di Kabupaten Kutai Timur, pihaknya akan melakukan penindakan secara manual dengan skala prioritas.

“Jadi kita akan melakukan tilang manual namun dengan skala prioritas yang mengakibatkan fatalitas,” tambahnya.

Berikut 8 skala prioritas operasi Patuh Mahakam 2023;

1. Pelanggaran rambu-rambu lalulintas
2. Melawan arus
3. Berkendara di bawah umur
4. Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)
5. Pengendara dalam pengaruh minuman beralkohol
6. Tidak menggunakan helm SNI
7. Penggunaan plat nomor tak sesuai standar
8. Pengawalan ilegal