Untuk Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan Sebelum Pelaksanaan Mudik, Bupati Kutim Keluarkan Surat Edaran

oleh -145 views
oleh
banner 1024x768

SANGATTA – Menjelang Lebaran Idul Fitri 1444 H, () mengeluarkan surat edaran tentang Himbauan Kepada Masyarakat di terkait Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan Sebelum Pelaksanaan Mudik Lebaran / Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023/1444 H.

Dalam surat edaran bernomor : 400/285/Kesra/IV/2023 ini disampaikan bahwa mengingat libur dan cuti bersama pada perayaan hari besar islam Lebaran / Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 M / 1444 H, maka menghimbau kepada seluruh masyarakat Kutai Timur untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan rumah masing-masing sebelum pelaksanaan mudik Lebaran dengan memperhatikan beberapa hal.

Dalam surat edaran ini menghimbau agar mencabut selang/regulator gas serta kompor, semua aliran listrik yang tidak digunakan Serta hal-hal lainnya yang sekiranya dapat menimbulkan bahaya kebakaran.

Baca Juga :  Kasmidi Harap Kehadiran Pihak PLN di Musrenbangcam Dapat Percepat Pembangunan Jaringan Listrik

Kemudian agar pastikan pintu dan jendela rumah terkunci, jika perlu, pasang alarm atau kamera tersembunyi (CCTV) di area-area tertentu untuk mencegah pencuri masuk ke rumah.

“Agar tidak menarik perhatian pencuri, gunakanlah lampu LED yang menyala otomatis saat malam hari dengan memakai sensor cahaya sehingga tidak perlu repot menyalakan atau mematikan lampu, karena lampu akan menyala sendiri menjelang maghrib,” demikian kata Bupati Ardiansyah dalam surat edaran dimaksud.

Selanjutnya, Ardiansyah dalam surat edaran ini menyebut, jangan meletakan barang-barang berharga seperti uang dan perhiasan di dalam rumah. Laporlah kepada ketua RT/RW sebelum melakukan mudik dan berikan no HP yang aktif.

Baca Juga :  Pembangunan Pasar dan Jalan Penghubung Antar Desa Usulan Prioritas Kecamatan Bengalon

Berikutnya, titipkanlah rumah kepada tetangga/ keluarga/ teman yang tidak mudik agar dapat dikontrol keadaan rumah. Memastikan seluruh keran sir dan PAM sudeh tertutup dan tidak mengalir dan menitipkan hewan peliharaan ke tempat penitipan atau orang yang siap merawat.

“Demikian surat himbauan Ini, untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab. Atas kerjasama yang baik, kami ucapkan terimakasih,” ujar Ardiansyah di akhir surat edaran. (G-S02)