Wabup Kutim Minta ASN Taat Aturan SKB Pusat

oleh -633 views
oleh
Wabup Kutim Minta ASN Taat Aturan SKB Pusat
Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang. Foto : (Ist)
banner 1024x768

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Wabup Kutim Minta ASN Taat Aturan SKB Pusat. Pemerintah pusat, melalui SKB 3 menteri, kementerian agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan-RB, telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tertanggal 28, 29 dan 30 Juni 2023 sebagai Idul adha.

Dilansir Diskominfokaltimprov.go.id, hal ini diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023, tentang hari libur nasional dan cuti bersama yang diteken oleh Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas, Menaker RI, Ida Fauziyah, Menpan-RB RI, Abdullah Azwar Anas.

Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang mengatakan terkait dengan adanya edaran itu, ia menegaskan wajib diikuti dan harus ditaati. Menurutnya dengan adanya edaran itu sudah pasti dikaji dari segala aspek.

Baca Juga :  Inkubasi Bisnis Kurasi Produk UMKM Kutim

“Apalagi kalau aparatur sipil negara (ASN) jelas, dan juga itu dari Menpan-RB juga ya kita harus melaksanakan. Karena ‘kan ASN itu atasannya ya Menpan-RB. Jadi induknya tetap kesana (pusat),” ucap Kasmidi Bulang.

Ia juga menegaskan kepada ASN jika yang tidak masuk kerja (kantor) pada waktu yang sudah ditetapkan oleh Menpan-RB, maka pemerintah daerah (Pemda) Kutim akan memberikan sanksi terhadap ASN tersebut.

“Kalau sudah waktunya masuk kantor, ya wajib masuk kantor. Kalau tidak, bisa saja nanti kita kasih sangsi,” tegasnya.

Menurutnya, Pemda Kutim tidak ada ketegasan dalam hal itu. Harusnya memang kewajiban-kewajiban itu seperti jam masuk kantor itu menjadi referensi ketika sudah mendapat gaji dan tunjangan.

“Kalau ada yang kurang, harusnya kita tidak boleh ambil full ‘kan. Apalagi tidak masuk kantor dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Wabup Buka Turnamen Bola Voli Zona 4

Kata dia, bereda jika seumpama mereka ketika tidak masuk, mungkin ada keperluan atau izin yang bisa dipertanggungjawabkan dan itu harus dilindungi. Tapi sepanjang tidak ada izin, tidak ada koordinasi, nah saya pikir itu jadi pelanggaran,”

Nah itu sangat jelas dan bahkan dalam aturan kita itu menjelaskan, jika 11 hari berturut-turut tidak masuk kantor bisa diberhentikan dari ASN,” tegas Kasmidi. (Adv)