Hal tersebut sesuai dengan Surat edaran no 180/16/HK.PUU/111/2020, berkaitan virus corona covid-19, dari Bupati Kutai Timur.
- Seluruh warga kabupaten Kutai Timur dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dini dengan berperilaku pola hidup sehat.
 - Menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.
 - Apabila menemukan kasus copid-19 agar menghubungi call center LELLY (081347391313) dan YUSUF (08125511712).
 - Camat, lurah, RT dan semua warga segera melaporkan apabila mengetahui warganya yang pulang dari perjalanan luar negeri dan tempat lain yang terjangkit covid-19 ke call center dan dinkes.
 - Meliburkan seluruh sekolah selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 maret 2020 dengan memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui http//belajar.kemendikbud.go.id
 - Menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh pemerintah Kab Kutim/pihak lain yang melibatkan masa.
 - Mengintruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pendemi corona di kab Kutim dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinkes kab Kutim.
 







