2 WNI Positif Terkena Virus Corona, Apakah Bisa Berobat Dengan BPJS?

oleh -3,407 views
oleh
2 WNI Positif Terkena Virus Corona, Apakah Bisa Berobat Dengan BPJS Kutim Post

Ia membeberkan tempat tinggal kedua WNI yang positif corona tersebut.

“Daerah Depok,” ujar Terawan ditemui awak media pada Senin (2/3/2020).

Saat ini keduanya tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit yang ada di Jakarta.

Lalu, apakah proses perawatan pasien yang terjangkit virus corona bakal dicover oleh BPJS Kesehatan?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf menjelaskan, virus corona merupakan kasus spesifik yang diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tersebut dijelaskan, berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona bakal diatur dan dijamin oleh pemerintah.

Baca Juga :  Folder Ilham Maulana Sangatta Mulai Ramai dikunjungi Warga

“Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah,” ujar Iqbal ketika dihubungi Kompas.com.

Iqbal pun mengatakan, proses penjaminan tersebut bakal meliputi beberapa persyaratan tertentu.

“Misal, mesti rumah sakit dengan syarat tertentu untuk pelayanan pasien corona,” jelas dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “WNI Positif Corona, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?”.

Tak Hanya Mengisolasi Rumah, Menkes Juga Akan Hubungi Orang yang Kontak dengan 2 WNI Positif Corona

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan, rumah warga Depok yang positif terjangkit virus corona sudah diisolasi.

Baca Juga :  Kunjungi BNPB, Wapres Ma'ruf Amin Minta Semua Warga Taati Imbauan Pemerintah

“Sesuai prosedur, dinas kesehatan setempat langsung melakukan pemantauan, juga melakukan isolasi rumah dan sebagainya,” kata Terawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020).

Warga yang positif virus corona adalah seorang ibu berusia 64 tahun beserta putrinya berusia 31 tahun.