4 Kecamatan di Kutim Ini Sudah Bisa Cetak E-KTP Sendiri

oleh -1,886 views
oleh
4 Kecamatan di Kutim Ini Sudah Bisa Cetak E-KTP Sendiri
Kadisdukcapil Kutim, Sulastin, saat ditemui Kutimpost di ruang kerjanya. Selasa, (15/3/2022).

SANGATTA, KUTIM POST 4 kecamatan di Kutim ini sudah bisa cetak E-KTP sendiri untuk mempermudah pelayanan. Hal tersebut disampaikan Kadisdukcapil Kutim, Sulastin, saat ditemui media Kutimpost.com di ruang kerjanya. Selasa, (15/3/2022).

“Seharusnya kemarin ada 5 kecamatan, yaitu Muara Wahau, Kongbeng, Muara Bengkal, Kaliorang dan Busang. Namun, setelah kita cek kembali, Kecamatan Busang masih terkendala jaringan listrik yang belum 24 jam,” terang Sulastin.

Ia juga menambahkan, untuk alat perekaman dan cetak sudah tersedia dan siap pakai. Karena terbatasnya aliran listrik, untuk sementara belum bisa digunakan.

“Kemarin kita dapat 4.000 blangko kosong, mungkin nanti akan kita bagi, setiap kecamatan dapat 250 agar tidak ada antrian. Karena kita juga harus menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.

Baca Juga :  Disbud Kutim Ikuti Diskusi Management Plant Sangkulirang

“Sebenarnya, kita juga ada pelayanan online yang bisa langsung di akses oleh masyarakat, di DISDUKCAPIL KUTAI TIMUR (google.com)” ujar Sulastin.

4 Kecamatan di Kutim Ini Sudah Bisa Cetak E-KTP Sendiri

Selain 5 kecamatan tersebut, kedepan, Capil berencana akan menambah 5 kecamatan lagi yang bisa melakukan perekaman e-KTP.

“Ya, nanti kita pilih kecamatan yang jauh jangkauannya kesini. Untuk Busang nanti kita tindak lanjuti kembali. Kita akan benahi mulai dari RT dan sudah kita buatkan grup Whatsapp kepala desa semua yang ada di Kutim,” imbuhnya.

“Nanti saya akan Rakor di Balikpapan, setelah itu, saya akan adakan pembekalan kepala desa melalui zoom biar tahu administrasi kependudukan itu seperti apa, kita membenahi penduduknya dari tingkat desa sampai RT nanti,”

Baca Juga :  Satresnarkoba Bersama PT PAMA Sosialisasi Bahaya Narkoba ke SMK Muhammadiyah 1

Disisi lain, Kadisdukcapil Kutim Sulastin juga menghimbau, pentingnya mengurus akta kematian untuk kepentingan mengurus keperluan yang lain.

“Fungsi akta kematian itu banyak, jadi masyarakat jangan menyepelekan. Contoh, suami meninggal dunia dan si istri mau menikah lagi, kan harus ada akta kematian, jika tidak ada ya terganjal nanti,” pungkasnya.

Kata Kunci : 4 Kecamatan di Kutim Ini Sudah Bisa Cetak E-KTP Sendiri

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.